SURABAYA – Dipastikan semua guru Taman Kanak-Kanak (TK) se-Surabaya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepastian ini tertuang dalam sosialisasi sekaligus pendaftaran peserta oleh tim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa, Kamis (31/3/2022).
Sosialisasi sekaligus pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Gedung PGRI Jl. Musi Surabaya itu dihadiri Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI Kota Surabaya Massa Hariana S.Pd dan perwakilan 38 Kepala IGTKI PGRI Kecamatan se Surabaya.
Dihadapan tim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Massa Hariana mengaku senang dan berterima kasih, karena seluruh guru TK se Surabaya akan mendapat perlindungan kerja dengan iuran (premi) per bulan yang sangat murah dan terjangkau.
“Setelah mendapat penjelasan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dari tim BPJS Ketenangakerjaan Surabaya Karimunjawa, kami sangat kaget kalau iurannya itu sangat murah dan tidak sebanding dengan manfaat yang sangat besar yang kami (para guru TK) peroleh jika terjadi resiko kecelakaan kerja,”’ kata Massa Hariana.
Disebutkan Massa Hariana, jumlah sekolah TK di Surabaya tercatat sekitar 1.300 dengan pengajar kurang lebih 3.000 guru. Karena jumlahnya lumayan banyak, proses pendaftaran sekaligus sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi No. 8/2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonforma. Semua tenaga pendidik termasuk guru TK wajib segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh para guru TK ini masuk pada sektor pekerja Penerima Upah (PU). Iuran kepesertaan mereka ditanggung oleh lembaga/yayasan masing-masing. “Yang pasti iuannya sangat murah, tapi manfaatnya cukup besar sekali,” ujar Indra.
Dengan hanya mengikuti 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta,” ujarnya.
Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Dan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya mendapat Rp 42 juta.
“Dengan kerja sama yang baik antara BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa dengan IGTKI PGRI Kota Surabaya ini, proses pendaftaran seluruh guru TK se-Surabaya cepat selesai dan mereka mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka bisa merasa nyaman saat menjalankan tugas mencerdaskan bangsa,” pungkas Indra.