Oleh: Fajar Isnaeni, MM *
Tak lama lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuwangi akan di gelar. Tahapan pilkades akan berjalan sesuai dengan lampiran keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 nomor 188/1153/429.114/2023 mengenai jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Hal tersebut tentu membuat dilema, dimana proses perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang secara umum ada 3 hal pokok, di antaranya menyangkut aparat desa, kedua menyangkut kesejahteraan dan yang ketiga perubahan komposisi masa jabatan, sehubungan dengan masa jabatan dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun.
Tentu, hal ini juga harus diantisipasi jika RUU tersebut di dok/disahkan ketika proses tahapan pilkades serentak berjalan. Memang bukan berandai andai, akan tetapi jika hal ini benar terjadi dan masa jabatan kades belum berakhir meski bakal calon (balon) kades yang incumbent juga mendaftar.
Tentu dengan semangat perubahan kedua UU desa ini, maka apakah incumbent bisa meneruskan menjadi 9 tahun dengan asumsi tambahan 3 tahun masa jabatan?. Dan harus kita ketahui bersama peraturan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang di atasnya.
Ini yang harus di antisipasi sejak awal oleh Panitia Pemilihan Kades Serentak Kabupaten Banyuwangi yang di gawangi oleh Pemkab Banyuwangi, potensi dampak sosial harus dihitung karena selama tahapan berjalan tentu ada cost yang dikeluarkan para calon kades.
Maka, sudah selayaknya DPRD Banyuwangi dan Pemkab Banyuwangi bisa segera melakukan langkah langkah preventif dengan melakukan konsultasi ke DPR RI atau Kemendagri. Karena, kita semua ingin kondisi di masyarakat tetap kondusif, apalagi menjelang tahun politik ini harus cipta kondisi, agar tidak ada percikan di masyarakat dan benar-benar harus di jaga.
Sementara, bila kita mengutip pada undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 38 ayat (2) dalam hal RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Maka dapat kita interpretasikan, bahwa dengan atau tanpa persetujuan dari pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, maka RUU Desa tersebut, sah untuk di undangkan.
Ada 51 desa di Banyuwangi yang sekarang sudah menjalani tahapan pilkades serentak yang akan di laksanakan pada 25 Oktober 2023, bukan jumlah yang sedikit jika nanti pengesahan UU di sahkan sebelum pelaksanaan pilkades serentak. Tentu harapan kita semua agar Banyuwangi tetap kondusif, alangkah baiknya di antisipasi sesegera mungkin.
Bayangkan, jika perubahan UU di dok sebelum pilkades di mulai dan masa jabatan kades incumbent masih ada, apakah UU ini berlaku bagi para kades incumbent yang nota bene mungkin ada yang masih menyisakan masa jabatan.
Dan bagaimana dengan calon kades yang non incumben yang sudah bersosialisasi dan mengeluarkan banyak cost selama mereka mensosialisasikan dirinya sebagai calon kepala desa (cakades)?
Potensi konflik pilkades seperti kita ketahui bersama lebih tinggi dari pilihan yang lain karena para pemilih juga tinggal di desa yang sama oleh karenanya perlu segera di lakukan langkah langkah yang terukur agar hal ini tidak terjadi.
*Dosen/Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiwaan STAI Darul Ulum Banyuwangi.
Ketua Yayasan Kampung Merdeka Banyuwangi.












