• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Revisi RUU Desa, Jadi Dilema Pelaksanaan Pilkades di Banyuwangi?

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
2 years ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Fajar Isnaeni

Fajar Isnaeni

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Fajar Isnaeni, MM *

Tak lama lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuwangi akan di gelar. Tahapan pilkades akan berjalan sesuai dengan lampiran keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 nomor 188/1153/429.114/2023 mengenai jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.

Hal tersebut tentu membuat dilema, dimana proses perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang secara umum ada 3 hal pokok, di antaranya menyangkut aparat desa, kedua menyangkut kesejahteraan dan yang ketiga perubahan komposisi masa jabatan, sehubungan dengan masa jabatan dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun.

Tentu, hal ini juga harus diantisipasi jika RUU tersebut di dok/disahkan ketika proses tahapan pilkades serentak berjalan. Memang bukan berandai andai, akan tetapi jika hal ini benar terjadi dan masa jabatan kades belum berakhir meski bakal calon (balon) kades yang incumbent juga mendaftar.

Tentu dengan semangat perubahan kedua UU desa ini, maka apakah incumbent bisa meneruskan menjadi 9 tahun dengan asumsi tambahan 3 tahun masa jabatan?. Dan harus kita ketahui bersama peraturan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang di atasnya.

Ini yang harus di antisipasi sejak awal oleh Panitia Pemilihan Kades Serentak Kabupaten Banyuwangi yang di gawangi oleh Pemkab Banyuwangi, potensi dampak sosial harus dihitung karena selama tahapan berjalan tentu ada cost yang dikeluarkan para calon kades.

Maka, sudah selayaknya DPRD Banyuwangi dan Pemkab Banyuwangi bisa segera melakukan langkah langkah preventif dengan melakukan konsultasi ke DPR RI atau Kemendagri. Karena, kita semua ingin kondisi di masyarakat tetap kondusif, apalagi menjelang tahun politik ini harus cipta kondisi, agar tidak ada percikan di masyarakat dan benar-benar harus di jaga.

Sementara, bila kita mengutip pada undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 38 ayat (2) dalam hal RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Maka dapat kita interpretasikan, bahwa dengan atau tanpa persetujuan dari pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, maka RUU Desa tersebut, sah untuk di undangkan.

Ada 51 desa di Banyuwangi yang sekarang sudah menjalani tahapan pilkades serentak yang akan di laksanakan pada 25 Oktober 2023, bukan jumlah yang sedikit jika nanti pengesahan UU di sahkan sebelum pelaksanaan pilkades serentak. Tentu harapan kita semua agar Banyuwangi tetap kondusif, alangkah baiknya di antisipasi sesegera mungkin.

Bayangkan, jika perubahan UU di dok sebelum pilkades di mulai dan masa jabatan kades incumbent masih ada, apakah UU ini berlaku bagi para kades incumbent yang nota bene mungkin ada yang masih menyisakan masa jabatan.

Dan bagaimana dengan calon kades yang non incumben yang sudah bersosialisasi dan mengeluarkan banyak cost selama mereka mensosialisasikan dirinya sebagai calon kepala desa (cakades)?

Potensi konflik pilkades seperti kita ketahui bersama lebih tinggi dari pilihan yang lain karena para pemilih juga tinggal di desa yang sama oleh karenanya perlu segera di lakukan langkah langkah yang terukur agar hal ini tidak terjadi.

*Dosen/Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiwaan STAI Darul Ulum Banyuwangi.
Ketua Yayasan Kampung Merdeka Banyuwangi.

 

Related Posts:

  • IMG-20241212-WA0071
    Pilkada Gresik, Gugatan ke MK bagai "Si Pungguk…
  • IMG-20230309-WA0038
    Menggugat Perbuatan Melawan Hukum KPK
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fenomena Demokrasi Lawan Kotak Kosong, Menangkan…
  • IMG-20181206-WA0038
    Kursus Kepemiluan, Siapkan Pemilih Cerdas Lahirkan…
  • nang
    Banyuwangi Sambut 'New Normal' Gaya Kepemimpin Lama
  • IMG-20230208-WA0024
    YLBH Fajar Trilaksana Apresiasi MoU Kejari Gresik…
Tags: banyuwangi
Previous Post

Pegadaian Peduli Generasi Emas Paskibraka 2023

Next Post

Upgrade & Tukar Tambah HP Samsung Galaxy Makin Cuan, Begini Caranya

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Festival Bubak Bumi, Tradisi Petani di Banyuwangi Awali Musim Tanam
BANYUWANGI

Festival Bubak Bumi, Tradisi Petani di Banyuwangi Awali Musim Tanam

by Nanang Firmansyah
30/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Mengawali musim tanam tahun 2025, Dinas PU Pengairan Banyuwangi bersama para petani menggelar tradisi Bubak Bumi....

Read moreDetails
⁠Polisi memasang Police Line di TKP

Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Pelaku Serahkan Diri Usai Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

20/10/2025
Rutin Upload Belanja Kuliner di Banyuwangi, Gadis Asal Bajulmati Dapat Motor

Rutin Upload Belanja Kuliner di Banyuwangi, Gadis Asal Bajulmati Dapat Motor

28/09/2025

Bluefire Ijen KOM, Ratusan Pesepeda Susuri 86,9 Kilometer Keindahan Banyuwangi

27/09/2025

Gempa Banyuwangi, Tiga Desa di Kecamatan Wongsorejo Terdampak, Tujuh Bangunan Rusak

26/09/2025

Percontohan Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Mulai Diuji Coba Hari Ini

18/09/2025
Next Post
Upgrade & Tukar Tambah HP Samsung Galaxy Makin Cuan, Begini Caranya

Upgrade & Tukar Tambah HP Samsung Galaxy Makin Cuan, Begini Caranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.