BANYUWANGI | bidik.news – Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi memberlakukan Daftar SIMAK Mandiri (Self Assessment) perizinan bangunan dalam persyaratan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan ini disampaikan Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani kepada bidik.news, Selasa (8/7/2025).
“Mulai sekarang, Daftar SIMAK Mandiri menjadi syarat penting dalam proses PBG dan SLF,” ujar Meylia.
Pemberlakukan Daftar SIMAK Mandiri ini, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 27 tahun 2018 dan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya nomor 33 tahun 2024.
Menurut Meylia, daftar simak ini membantu pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen dan memastikan bangunan memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan PBG dan SLF secara resmi.
Daftar SIMAK Mandiri PBG untuk mengevaluasi kesiapan dokumen perencanaan dan persyaratan teknis bangunan, sedangkan Daftar SIMAK Mandiri SLF untuk mengevaluasi kesiapan bangunan setelah selesai dibangun dan memastikan bangunan kalian memenuhi standar kelayakan fungsi.
Tujuannya, menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan, memenuhi aspek legal sesuai regulasi, dan mempermudah proses verifikasi oleh pemerintah daerah.
“Ini merupakan checklist persyaratan teknis bagi pemohon yang akan mengajukan PBG/SLF. Pemohon atau konsultan diimbau untuk melakukan checklist mandiri saat akan melakukan permohonan (sebelum upload di SIMBG), sehingga meminimalisir kesalahan teknis, dan permohonan dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya.
Meylia juga mengimbau kepada pemohon agar aktif mengikuti proses perencanaan maupun pengkajian teknis oleh konsultan, sehingga hasilnya bisa sesuai dengan harapan pemohon.
“Kami berharap, dengan kesadaran pemohon melakukan checklist mandiri akan mempermudah dan mempercepat proses verifikasi kami, sehingga proses PBG/SLF bisa lebih cepat lagi,” pungkas Meyli. (nng)










