NGAWI – Diawal tahun 2022 Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Ngawi, menindak lanjut program yang sudah direncanakan tahun sebelumnya. Semua tidak lepas dari program yang telah ditentukan pusat.
Pemerintah daerah hanya bisa melaksanakan program mendasar pada dara, dimana yang perlu diprioritaskan. Sebelum program diturunkan ke wilayah – wilayah desa, proposal masuk dalam data dinas sesuai kriteria dan lolos verifikasi dari tim dinas pemerintah daerah.
Seperti Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat. Walau dipegang pimpinan baru, tetap mendasar pada perencanaan dan buku panduan. Dalam arti tidak bisa serta merta bisa merubah rencana kerja diawal tahun.
Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat untuk awal tahun 2022 Kepala bidang kawasan pemukiman dibawah Kabid Pipit Dwi Herlina,ST,M.Eng.
Kabid Pipit Dwi Herlina,ST,M.Eng mewakili Kepala Dinas Suroso, ST menjelaskan terkait program dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Sistem Penyediaan Air Minum, Jaringan
Perpipaan, Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,
Serta kegiatan bantuan sosial rumah tidak layak huni dan rumah swadaya DAK dari bidang Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi membutuhkan sejumlah 48 personil fasilitator. Personil fasilitator tersebut akan ditugaskan untuk mendampingi desa dan Penerima Bantuan pada TA. 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami membutuhkan
fasilitator yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan program. Adapun tenaga pendamping atau fasilitator yang dibutuhkan terbagi di beberapa bidang.
Diantaranya Fasilitator Teknik Bidang Sanitasi diperlukan 10 pendidikannya minimal D3 Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan,Teknik Pengairan dan Teknik Arsitektur.
Fasilitator Pemberdayaan Bidang Sanitasi 10 Orang minimal D3 Semua Jurusan. Fasilitator Teknik Bidang Air Minum 9 Orang minamal D3 Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan,Teknik Pengairan dan Teknik Arsitektur.
Fasilitator Pemberdayaan Bidang Air Minum 9 Orang minimal D3 Semua Jurusan. Fasilitator Teknik Rumah Tidak Layak Huni 5 Orang minimal D3 Jurusan Teknik
Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Pengairan, Teknik ArsiteKur.
Fasilitator Pemberdayaan Rumah Tidak Layak Huni 5 Orang minimal D3 Semua Jurusan. Dibulan februari akhir atau awal Maret sudah mulai pembekalan dan sosialisasi pendamping. Untuk memberi petunjuk cara kinerja yang maksimal sesuai juklak juknisnya. (Eko)












