SITUBONDO – Pengrusakan rumah dan penganiayaan warga terjadi di desa Kayuputih, Kecamatan Panji, kabupaten Situbondo Jawa Timur Senin 10/8/2020 dini hari kemarin. Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menyebut pelaku penyerangan yang diduga berasal dari perguruan pencak silat PSHT ( Persaudaraan Setia Hati Terate) yang berjumlah sekitar 100 orang.
Mereka berkonvoi setelah salah satu anggota PSHT naik pangkat, pemicu bentrok saat berkonvoi salah satu anggota PSHT menarik bendera Merah Putih milik warga untuk dibawa berkonvoi, akibat ulah tersebut terlibat bentrok fisik, serta penyerangan hingga menyebabkan belasan rumah, warung dan kios bensin dirusak dan dibakar. Selain itu, ada empat unit mobil juga rusak terkena lemparan batu.
Polres Situbondo mendirikan posko pengamanan di lokasi, satu pleton pasukan Brimob dari Polda Jawa Timur Senin malam sudah tiba di lokasi untuk membantu melakukan pengamanan selama 24 jam.
Polres Situbondo terus memburu pelaku penganiyaan dan penyerangan rumah warga secara brutal di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Perburuan pelaku dibantu langsung Polda Jawa Timur dan kasus ini diback up langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Sebanyak 80 anggota PSHT berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 45 diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Semuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo. Ironisnya, sebagian dari pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konfrensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu 12/8/2020 mengatakan, tersangka penganiayaan dan penyerangan rumah warga masih bisa bertambah, karena polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk yang berasal dari luar kota. Untuk 45 tersangka ini termasuk otak intelektualnya semuanya merupakan oknum PSHT Situbondo. Sebagian dari tersangka tidak dihadirkan semua disini karena sedang dibawa ke lapangan untuk memburu oknum anggota PSHT lainnya yang melarikan diri. Dari 45 tersangka tersebut terbagi dalam dua perbuatan melawan hukum. Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan lima orang terluka telah ditetapkan sembilan tersangka, sedangkan 36 orang lainnya jadi tersangka perusakan puluhan rumah warga, “ jelas Trunoyudo.
Pernyataan senada diungkapkan Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi. Menurutnya, tindakan tegas aparat kepolisian merupakan peringatan bagi organisasi apapun, untuk tidak berbuat anarkis karena aparat Kepolisian pasti akan hadir menindak mereka. Dari 45 oknum PSHT yang menjadi terangka, sebagian berstatus anak dibawah umur. Karena mereka masih ABH (Anak Berhadapan Hukum), maka akan diterapkan perlakuan khusus sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Selain menetapkan 45 tersangka, Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bendera merah putih yang jadi pemicu terjadinya kerusuhan. Semua barang bukti diperlihatkan saat Polres dan Polda Jawa Timur melakukan konfrensi pers. Polres Situbondo juga mengamankan puluhan Hand phone, sepeda motor, batu dan kayu yang dipergunakan oknum pesilat PSHT saat beraksi.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, “ kami akan menindak tegas para pelaku anarkis dan akan terus memburu para pelaku lainnya. Saat ini sudah ada 45 orang dijadikan tersangka dan mungkin masih bisa bertambah, akibat perbuatan ini ancaman hukuman nya 6 sampai 8 tahun penjara pasal 170 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau pasal 21 dan 216 KUHP ” jelas Sugandi. Sunawi











