GRESIK I BIDIK.NEWS – Polres Gresik berhasil membekuk lima tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Eko Bayu penjual buah Nanas meninggal dunia. Pengungkapan lima tersangka diungkapkan lansung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022).
Kelima tersangka, yakni AER (33) warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Kemudian, DNA (19) dan ALS (28) keduanya warga Dsn. Gadung RT 02 RW 01 Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, MAKE (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dan AJP (19) warga NTT tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD). Serta, dua orang tersangka lainnya yang sudah dikantonginya identitasnya masih menjadi Daftar Pencari Orang (DPO).
Kapolres Gresik menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku dalam pengeroyokan dilatarbelakangi oleh korban yang saat berjualan mengenakan kaos salah satu perguruan silat warna hitam. Kemudian korban diajak minum minuman keras dan diinterogasi oleh beberapa pelaku, dan korban mengaku bukan bagian dari anggota perguruan silat tersebut.
“Kemudian korban disuruh membuat video klarifikasi oleh pelaku di TKP terkait pernyataan bukan menjadi anggota dari perguruan silat pelaku,” jelasnya
Ditambahkan Kapolres, korban kemudian diajak sambung atau duel dengan salah satu pelaku. Tidak berhenti disitu, para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian korban diangkat dan dibanting hingga jatuh ke jalan paving. Lalu korban diangkat, dan kepalanya dihantamkan ke paving satu kali hingga mengeluarkan darah,” tambah dia.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kelima tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (him)











