BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menetapkan sebanyak 25 tersangka kasus bentrok dua perguruan silat yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa (PN) Nahdlatul Ulama.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, dari kasus bentrok dua kubu perguruan silat tersebut terdapat 4 Laporan Polisi (LP).
“Kasus pengeroyokan terhadap meninggalnya orang, pengerusakan musholla, pengerusakan sebuah padepokan, dan penganiayaan yang membuat orang terluka,” ucap Nasrun.
Menurutnya, keempat LP tersebut berhasil diungkap oleh Direskrimmum Polda Jatim bersama dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Dari beberapa LP tersebut, di TKP pertama kami berhasil mengungkap 10 orang, TKP kedua 5 orang, TKP ketiga 4 orang dan TKP keempat sebanyak 2 orang,” bebernya.
Kapolresta mengatakan, didalam rangkaian pihaknya telah melakukan administrasi penyidikan dengan baik dan profesional dalam pengungkapan kasus tersebut.
Secara umum, jumlah tersangka total dari kedua kubu ada 25 orang, diantaranya ada Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebanyak 5 orang.
“Semua tersangka telah kita tahan, kecuali ABH karena masih dibawah umur,” ungkap Nasrun.
“Sedangkan barang bukti yang kita amankan diantaranya ada batu, pakaian dan senjata tajam,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, menurut Kapolresta, pihaknya bersama Forkopimda telah mendatangi lokasi kejadian, dan menginventarisir kerusakan akibat bentrok tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama kedua belah pihak juga telah melaksanakan deklarasi damai. Dan dari seluruh penjuru yang ada wilayah kecamatan, secara bersama sama telah membuat komitmen agar konflik tersebut tidak terjadi lagi.
Nasrun juga memastikan terkait jumlah tersangka tersebut adalah final dan tidak ada penambaham tersangka lagi.
“Insyaallah dari kita sudah final, dan segera kita kirim ke JPU, agar masalah ini cepat selesai,” jelasnya.
Terkait pengamanan dilokasi saat ini, Nasrun mengaku masih tetap menyiagakan sejumlah anggotanya.
“Pasca kejadian, tetap kita lakukan patroli dan pengamanan untuk antisipasi,” tandasnya.
Para tersangka tersebut, dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, bentrok kedua perguruan silat tersebut terjadi pada 8 Maret 2022 dan dipicu masalah sepele, yakni saling ejek di media sosial.
Selain menyebabkan kerusakan sejumlah bangunan, kejadian itu juga telah menyebabkan satu korban jiwa.
Konflik tersebut sempat damai dengan deklarasi yang disampaikan Pengurus Cabang PSHT dan Pengurus Cabang Pagar Nusa di Mapolsek Bangorejo. Namun, selang beberapa waktu bentrok kembali pecah hingga sejumlah korban mengalami luka-luka.(nng)










