JEMBER – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember pada Rabu (22/07/2020) berlangsung aman dan kondusif.
Rapat Paripurna yang dihadiri 45 anggota dewan DPRD Jember ini tetap berjalan walaupun tanpa kehadiran Bupati Jember dr. HJ Faida MMR.
Menurut Ahmad Halim selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa ketidakhadiran Bupati Jember dr. HJ Faida MMR, di rapat paripurna tersebut dikarenakan beberapa alasan.
Pertama Bupati meminta pelaksanaan paripurna dilaksanakan secara daring, ke 2. Kecamatan Sumbersari merupakan zona merah dan yang ke 3. Bupati fokus kepada penanganan Covid-19.
Bahkan H 1 sebelum pelaksanaan HMP di gelar, tepatnya pada jam 20:20 tanggal 21 Juli 2020 Bupati kembali mengirim surat kepada DPRD Jember, karna di kirim di luar jam kerja, surat tersebut dibaca pada pagi tanggal (22/07/20) dan dibahas oleh seluruh pimpinan fraksi dan sepakat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat(HMP) tetap dilaksanakan dengan cara offline.
10 menit sebelum pelaksanaan rapat, bupati mengirim dokumen ke DPRD Jember, dokumen diterima namun anggota dewan sepakat untuk tidak membaca dokumen tersebut, hanya membagikan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Ke tidak hadiran Bupati atau yang mewakili tidak mengurungkan niat seluruh anggota dewan untuk melaksanakan rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).
Selama Rapat Paripurna berjalan, teriakan-teriakan dari masyarakat yang tergabung di Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) memberikan dukungan kepada anggota dewan untuk melaksanakan haknya.
Sementara di dalam gedung dewan, juru bicara fraksi Fraksi mendesak kepada Mendagri untuk memecat Bupati Jember dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainya serta di publikasikan di Media Masa, atau setidak tidaknya menjatuhkan saksi Administratif sebagai bupati Jember selama 6 bulan dengan memperoleh hak-haknya.











