PASURUAN I bidik.news – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) kemarin, membahas dua agenda penting yakni pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan wakilnya serta pembacaan Nota Pengantar Penyusunan
KUA-PPAS Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan setelah membuka rapat Paripurna langsung mengumumkan berakhirnya jabatan bupati dan wakilnya. Yakni tanggal 24 September 2023 tahun ini.
Setelah itu Paripurna yang pertama ditutup selanjutnya Rapat Paripurna dibuka kembali dengan agenda penyampaian Nota
Pengantar Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024.
Disini, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan Nota Pengantar penyusunan kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024 dengan detail.
Menurutnya, penyusunan KUA-KPPS merupakan kewajiban Pemkab Pasuruan sebagaimana ketentuan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sementara dalam sambutannya, Bupati menyampaikan perihal kebijakan umum APBD/ prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 serta dokumen RKPD (rancangan kerja pembangunan daerah:red) yang sudah di tetapkan dengan Perbup no 12/2023 dan sudah di sinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi jatim tahun 2024.
Diketahui, pendapatan daerah pada tahun 2024 di rencanakan Rp 3.454.548.548.837 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 60.744.594.034 miliar atau sebesar 1,73 persen dibandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar 3.515.293.142.871. triliun.
Untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp 463,504 miliar, retribusi daerah Rp. 241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp 4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp 11,9 miliar.
Disini, Target pemerintah pusat ke APBD 2024 sebesar Rp.2.438.753.338.000 triliun. Sedangkan transfer antar daerah di targetkan RP 221.951.045.945 miliar serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp. 71.899.544.596 miliar.
“Berdasarkan kemampuan keuangan dan kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dibelanjakan pada 2024 Rp 3.651.291.784.754.,00 triliun rupiah atau turun 6,68 persen /Rp 261 .534,751.595 miliar i bandingkan dengan tahun2023 Rp 3.912.826.536.349 triliun” jelasnya.
Anggaran tersebut akan di pergunakan untuk belanja operasional Rp 2.692.596.718.121 triliun, belanja modal Rp281.591,216.400 miliar, Belanja tidak terduga Rp 40,0866 miliar, dan belanja transfer Rp 636.237.690.872 miliar. PAD tahun 2024 terjadi defisit Rp 196.743.235.927 miliar yang mana akan ditutupi dari pembiayaan Netto Rp Rp 196.743.235.927 miliar.
“Pada tahun 2024 ini, sesuai dengan kebijakan pusat, dana transfer ke daerah/Kabupaten memang ada penurunan. Maka upaya yang di lakukan Pemkab Pasuruan adalah mengoptimalkan potensi PAD, serta penerimaan pajak daerah yang tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan belanja daerah,” tegas Gus Irsyad.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mendorong kepada Pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatkan SDM apataur sipil, serta menekan kebocoran pendapatan daerah.
“Tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah yang masih rendah, ini yang harus di optimalkan,” tegas Dion sapaan akrabnya. (rusdIi)











