GRESIK I BIDIK.NEWS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Kinerja YLBH Fajar Trilaksana Dalam Mendukung Program Pemerintah Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Sabtu (12/11/2022).
Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk memantapkan visi dan misi dengan tujuan membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya masyarakat di kabupaten Gresik. Saat ini, YLBH Trilaksana telah dipercaya oleh Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN)/PHI Kabupaten Gresik untuk mengelola Pos Bantuan Hukum secara prodeo.
Harapannya, kedepan YLBH Fajar Trilaksana dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten Gresik untuk mendukung program yang berkaitan dengan bantuan hukum. Masyarakat yang kurang mampu ketika bermasalah dengan hukum bisa difasilitasi oleh Pemkab Gresik untuk diarahkan kepada lembaga bantuan hukum. Hal tersebut bagian dari upaya YLBH Fajar Trilaksana untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Gresik.

“Pada Rakor kali ini, kami menghadirkan dan mengundang Pemerintah Kabupaten Gresik melaui Bagian Hukum yang di wakili oleh Kasubag hukum Adi Nugroho, alhamdulilah berjalan dengan baik. Kami YLBH Fajar Trilaksana siap bersinergi dan bekerjasama dan juga siap mendukung semua program pemerintah kabupaten Gresik terkait dengan bantuan hukum,” tegas Dirut YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH.MH, CTL.
Ditambahkan Fajar, pihaknya akan mendorong agar bergerak cepat melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum yang telah ditunngu-tunggu oleh masyarakat Gresik.
“Jika nanti Perda bantuan hukum diresmikan, maka kami siap untuk membantu dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung progam pemerintah kabupaten Gresik terkait bantuan hukum sesuai dengan amanah Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi landasan kami,” jelasnya.

Masih menurutnya, dengan adanya Perda itu akan semakin membuka pintu akses untuk orang-orang yang termarjinalkan, orang yang kurang mampu agar dengan mudah mendapatkan akses keadilan dengan bantuan hukum secara gratis.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Gresik yang diwakili Kasubbag Bantuan dan Penyuluhan Hukum, Adi Nugroho meng apresiasi apa yang menjadi visi dan misi dari Rakor YLBH Fajar Trilaksana dalam upaya untuk mendukung program Pemkab Gresik terkait masalah bantuan hukum.
Menurutnya, Bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu sangat dibutuhkan agar keadilan untuk semua masyarakat dapat terpenuhi. Untuk itu, Pemkab Gresik melalui bagian hukum telah menyiapkan regulasi untuk bantuan hukum pada masyarakat kurang mampu.
“Untuk sosialisasi Perda, Perbup, pembaharuan hukum serta bantuan hukum pada masyararat perlu adanya kerjasama dan partner dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi,” jelasnya. (him)











