BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan pemantauan jam opersional berbagai tempat usaha di wilayah kota Banyuwangi, Kamis (09/04/2020) malam.
Sejumlah tempat usaha, dihimbau agar membatasi jam opersional sesuai Surat Edaran Bupati Banyuwangi tentang peningkatan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran wabah virus corona.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Anacleto Da Silva melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Ripai, SH mengatakan, kegiatan pemantauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banyuwangi yang telah membentuk tim pengamanan Covid-19 untuk melakukan pemantaun, pengawasan dan pengendalian di wilayah kota Banyuwangi.
“Sasaran giat malam ini yaitu pasar modern seperti mall, swalayan, mini market, alfamart dan indomaret. Tak luput pula cafe, tempat futsal dan PKL penjual nasi bungkus, mei ayam dan sebagainya,” ujar Ripai.
Untuk pasar modern, dihimbau agar buka jam 10.00 WIB dan tutup jam 18.00 WIB, sedangkan PKL yang melayani konsumen ditempat, diberi arahan dan pembinaan, supaya melayani dengan kemasan atau dibungkus dan dibawa pulang.
“Pasar modern dan tempat futsal yang masih buka, juga kita beri arahan dan pembinaan,” tandasnya.
Ripai menjelaskan, tujuan dibentuknya tim pengamanan Covid-19 ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini menjadi wabah internasional. Giat ini akan dilakukan secara continue selama penyebaran Covid-19 masih ada.