JAKARTA – Kabar gembira tentunya bagi keluarga Ust Abu Bakar Ba’asyir dan para santri di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukohardjo Jawa Tengah.
Pasalnya terpidana kasus terorisme , Jumat (8/1/2021) kini hidup menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara diberbagai Lapas di Indonesia, Lapas Nusakambangan dan yang terakhir Lapas Gunung Sindur Jawa Barat .
Sebelumnya, Pada saat menjelang Pilpres 2019, Abu Bakar Ba”asyir sempat mendapat tawaran akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan oleh pemerintah Joko Widodo, melalui perantaranya Prof. Yusril Ihza Mehandra . Namun Abu Bakar Ba’asyir menolak mentah-mentah, karena dipersyaratkan dalam pembebasan tersebut, harus setia kepada NKRI dan Pancasila,” Pak Yusril, Saya kalau disuruh bebas bersyarat, suruh tanda tangani setia kepada Pancasila, saya tidak akan tandatangani, saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah,” Kata Yusril menirukan ucapan Abu Bakar Ba’asyir.
Perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba’asyir hingga dipenjara selama 15 tahun .
Tepatnya pada 16 Juni 2011 menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan terorisme di Aceh senilai Rp 1,39 Miliar .
Namun Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan vonis PN. Jakarta Selatan dari 15 tahun menjadi 9 tahun penjara .
Walaupun mendapat keringanan putusan dari 15 tahun penjara menjadi 9 tahun .Tim yang tergabung dalam pengacara muslim keberatan, sehingga melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) .
Putusan MA menolak kasasinya, bahkan menguatkan putusan PN.Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara. Sejak putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Akhirnya Abu Bakar Ba’asyir menjalani hukuman selama 15 tahun dipenjara, hingga bebas murni, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba’asyir pria kelahiran Jombang Jawa Timur 17 Agustus 1938 ini memang dikenal sebagai tokoh Islam yang dikenal sebagai anti Pancasila . Tidak hanya diera presiden SBY, Abu Bakar Ba”asyir menjalani proses hukum.
Diera Orde Baru tahun 1983, pria keturunan Arab ini pernah ditangkap bersama Abdullah Sungkar, karena menolak asas tunggal Pancasila, bahkan pernah memerintahkan larangan terhadap santrinya untuk hormat kepada bendera merah putih, karena dianggap perbuatan syirik .
Akhirnya keduanya divonis 9 tahun penjara.
Namun pada tahun 1985, dalam menjalani masa hukuman, keduanya berhasil melarikan diri ke Malaysia saat dikenai status tahanan rumah.
Pada saat rezim Soeharto lengser, Abu Bakar Ba’asyir hijrah ke Indonesia dengan mendirikan kelompok Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang dikenal sebagai salah satu organisasi Islam garis keras yang berkiblat kepada Al’ Qaeda.
Dari kelompok ini, berbagai tudingan dikaitkan dengan aksi teror bom di Indonesia, diantaranya kasus bom Bali. (Imron)










