BIDIK NEWS | Gresik – Terbukti produksi sabun secara ilegal terdakwa Rudy Wijaya (34), warga Sidodadi 10/57-B RT 07 RW 05, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya di ganjar dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda 1 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi sabun dan shampo tanpa mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas ketua Majelis Hakim yang diketuai Bayu Soho Rahardjo
Seperti diketahui, terdakwa jadi pesakitan setelah pabrik tempat produksi sabun dan shampoo yang terletak di Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik digerebek polisi pada Juni 2017 lalu. Dari hasil penggerebekan, puluhan jurigen hasil produksi sabun dan shampo ilegal diamankan.(him)
Teks : Terdakwa saat menjalani sidang putusan. (foto:ist)










