KOTnkA BATU – Pelaku kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil di wilayah hukum Polres Batu berhasil di dibekuk oleh Satreskrim Polres Batu. Tersangka adalah Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
Tersangka melakukan aksinya sudah dua kali di wilayah hukum Polres Batu. Pertama pada bulan Agustus di Pujon dengan memecah kaca mobil pick up dan menggondol sebuah HP.
Kedua, pada bulan Oktober dengan memecah kaca mobil CRV di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas berisi uang 300 real.
Dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dirinya melakukan aksi pecah kaca mobil bersama rekannya Hasan yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra Selatan. Saat ini Hasan masuk dalam DPO.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menyampaikan, dalam penangkapan tersangka spesialis pecah kaca mobil berhasil dibekuk di Bandara Juanda, Surabaya saat akan pulang kampung pada Jumat (6/12) pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kaki kananya di ‘hadiahi’ timah panas.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Tepatnya korban ke dua tersangka yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan siang di dekat sekolah SPI Kota Batu,” ujar Harvi pada awak media saat rilis di halaman Mapolres Batu, Rabu (11-12-2019).
Akpol lulusan 2001 ini menerangkan jika tersangka tak kapok melakukan aksinya. Mengingat sebelumnya pernah masuk bui selama dua tahun di Jakarta dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas sebelumnya.
Sementara untuk modus operandi, diungkap tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm. Yang kemudian baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak.
“Setelah kaca retak. Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” terang Harvi.
Dalam melakukan aksinya, dua pelaku tersebut memiliki tugas masing-masing. Untuk Hariyanto sebagai pengawas diatas motor. sedangkan Hasan sebagai eksekutor.
Akibat dari pencurian yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.









