GRESIK – Aktivis hukum dan direktur Lembaga Bagian Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH angkat bicara terkait praperadilan yang akan digelar Jumat, (01/9/2019).
Menurutnya, jika Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, hadir dalam sidang, maka akan menjadi Jumat keramat. “Saya yakin jika datang dalam sidang akan digelandang dan dilakukan penahanan, ” tegasnya.
Hal tersebut wajar jika penyidik melakukan tindakan tegas dikarenakan tersangka tidak patuh pada proses hukum dan tidak kooperatif.
“Dipanggil 4 kali sebagai saksi mangkir dan 2 kali panggilan sebagai tersangka juga mangkir. Hal ini dapat dikatakan sebagai sikap yang kurang terpuji karena tidak menghargai Hukum,” tandas Fajar sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat, Sekda Gresik haruslah menjadi tauladan bagi masyarakat untuk taat dan patuh serta tunduk pada hukum.
Masih menurut Fajar, alasan diatas jelas diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
” Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.
Dalam kasus ini, Jaksa atau penyidik berhak berpersepsi yang bersangkutan potensi akan melarikan diri, karena dari riwayat pemanggilan tersangka bandel dan terus mangkir berulang-ulang kali.
“Ketegasan Kejaksaan dalam kasus ini dipertaruhkan. Berani bertindak atau dibiarkan begitu saja, ” tegasnya. (him)












