BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Melalui giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Kepolisian Sektor Muncar gencar memberantas peredaran miras.
Dimulai pada Senin (23/4) malam, jam 19.00 WIB, Kapolsek Muncar, Kompol. Toha Choiri beserta jajarannya melakukan razia dengan menyasar ke beberapa pemuda yang menggelar pesta dan penjual miras di wilayah Muncar.
Sekitar jam 19.30 WIB, petugas mendapati sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di area Pelabuhan TPI Muncar. Diantaranya, CD (21), warga asal Dusun Krajan, Desa Blambangan diamankan aparat karena kedapatan berpesta miras jenis tuak, dengan barang bukti 1 botol ukuran 1500 mililiter.
Ada juga, IK (21) dan NR (22), warga Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar terpergok aparat sedang pesta miras. Saat dilakukan penangkapan mereka melarikan diri. Barang bukti 1 botol tuak habis diminum dan 1 botol tuak ukuran 1500 mililiter.
AG (19) pemuda Dusun Palurejo Desa Tembokrejo, juga diamankan petugas karena terpergok menggelar pesta miras. Namun lagi – lagi mereka kabur, dan melarikan diri. Barang bukti 2 botol miras jenis tuak ukuran 1500 mililiter.
Selain mendapati sejumlah pemuda yang sedang pesta miras, petugas juga berhasil mengamankan para penjual miras di wilayah Kecamatan Muncar.
Diantaranya, WD (48) pria warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo diamankan petugas karena terbukti menjual miras jenis tuak. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati dua jurigen miras jenis tuak masing masing berukuran 30 liter, 11 botol tuak ukuran 600 mililiter dan 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter.
Sedangkan SW, ibu rumah tangga kelahiran Jembrana Bali Tahun 1994 yang tinggal di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas juga diamankan petugas. Karena saat digeledah di kediamannya sekitar Pukul 19.00 WIB, polisi mendapati 15 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter berisikan miras jenis tuak.
Sementara, SB (32) pria penjual miras jenis tuak warga Dusun Tratas Desa Kedungringin diamankan petugas sekitar Pukul 19.30 WIB. Saat digledah di kediamannya terdapat 1 jurigen isi miras jenis tuak. Jurigen itu berukuran 30 liter.
Di kediaman AT (61) nenek penjual tuak Dusun Stoplas Desa Kedungrejo petugas menyita 11 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak siap jual. Sekitar Pukul 20.30 WIB. Kediaman WW (37) ibu rumah tangga asal Dusun Gentengan Desa Kumendung juga menjadi target operasi polisi. Di kediaman ibu ini, polisi mendapati 2 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak dan 1 botol miras jenis arak.
“Seluruh barang bukti miras itu kita sita sebagai barang bukti. Penjual dan pemuda yang menggelar miras tersebut selanjutnya kita proses Tipiring. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Pasal 10 Ayat 1 Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjual minuman beralkohol,” tegas Kompol Toha Choiri.(nng)











