SURABAYA | BIDIK NEWS – Menjelang lebaran peredaran uang palsu di kota pahlawan menjadi target utama pihak kepolisian.
Alhasil dari target yang di incar, Polsek Genteng berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal). Empat orang diamankan, yakni MS (45) dan US (52) asal Sidoarjo. Lalu, JW (47) asal Banyuwangi serta AS (50) asal Surabaya.
Selain ke empat tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50rbu dan 100 rbu sebanyak 50 juta rupiah.
“Ke empat tersangka ini berperan menawarkan jasa penukaran uang palsu kepada calon korbannya,” Ujar Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra, Rabu (22/5).
Anggi menceritakan kronologisnya, semula anggota reskrimnya menangkap tersangka MS yang mengedarkan uang palsu di belakang Mall City of Tomorrow, Jalan Menanggal, Surabaya, pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.30 Wib.
Dari tangan MS, polisi menyita uang palsu mencapai Rp 50 juta. Rinciannya, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 380 lembar, sedangkan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 310 lembar.
Setelah menangkap MS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap pengedar lainnya berinisial JW, yang berperan sebagai pengepul atau pemilik uang palsu senilai Rp 50 juta tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap AS dan US, yang berperan sebagai perantara atau mengantarkan uang palsu itu kepada pembelinya.
“Mereka mengambil untung dari penjualan uang palsu ini dengan sistem transaksi satu banding dua. Misalnya, Rp 200 ribu uang palsu dijual seharga Rp 100 ribu uang asli,” Katanya.
Akibat perbuatanya kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolsek Genteng dan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (Riz)











