BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap ratusan tersangka dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar pada 19-30 September 2022.
Mereka terdiri dari tersangka kasus perampokan di Kecamatan Giri dan pencurian handphone disejumlah counter di Kecamatan Sempu.
“Sebanyak 104 tersangka berhasil kita tangkap dari 102 laporan polisi yang kita terima selama operasi Sikat Semeru 2022,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022).
Dengan rincian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 67 tersangka dari 38 laporan polisi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 5 tersangka dari 4 laporan polisi, dan kasus premanisme sebanyak 19 tersangka dari 11 laporan polisi.
Kemudian ada kasus street crime sebanyak 6 tersangka dari 38 laporan polisi, kasus senjata tajam (sajam) 2 tersangka dari 2 laporan polisi, dan kasus penyelundupan 2 tersangka dari 2 laporan polisi.
“Dari sekian banyaknya kasus, ada dua kasus yang menonjol karena viral. Yakni kasus curas di Kluncing Giri dan curat ratusan Handpone di Counter Gendoh Sempu,” jelas Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kasus curas atau perampokan di Giri yang menimpa korban Nurhaeyi (67) dan istrinya Misrinah pada Selasa (27/9/2022) dini hari lalu itu, ternyata juga dilatar belakangi rasa dendam.
“Untuk kasus curas ini, ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan setelah tiga minggu melakukan penyelidikan,” kata Agus.
“Selain melakukan curas, juga ada motif sakit hati (dendam) masalah lahan. Karena, ternyata curas tersebut diotaki Apidi, tetangga korban,” imbuhnya.
Untuk kasus menonjol lainnya, lanjut Agus, yakni pencurian ratusan handphone baru dan bekas di Counter Gendoh Sempu pada Sabtu (24/9/2022). Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua pelaku hingga ke Semarang.
“Kedua pelaku pencurian ratusan handphone ini ternyata salah satunya merupakan sindikat. Saat pengejaran di Semarang, Polisi juga menemukan satu koper uang palsu,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, ratusan tersangka ini dijerat pasal sesuai dengan tindak kejahatannya masing-masing.(nng)











