BANYUWANGI – Dua tersangka pengedar dan pembuat miras jenis arak palsu diamankan Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi.
Bersamaan itu, polisi menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu, dan juga mengamankan dua buah handphone beserta satu lembar uang pecahan 50 ribuan.
“Sebanyak 700 botol dan 14 jerigen yang di sita sebagai barang bukti, polisi juga menahan dua tersangka selaku pembuat dan pengedar barang haram tersebut,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (23/01/2020).
Dua tersangka yang diamankan berinisial MSC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dua GW (34) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Lebih lanjut Arman mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut, awalnya anggota dapat informasi dari masyarakar tentang adanya peredaran miras di daerah muncar.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya, ternyata tersangka MSC berperan sebagai pembuat (produsen) arak palsu, selanjutnya arak buatannya di jual pada tersangka GW.
Tersangka MSC membeli etanol dari inisial A alamat surabaya, tersangka membeli etanol sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 45.000., pengirimannya dengan cara dikirim lewat bus.
Selanjutnya, tersangka MSC membuat arak palsu dengan cara memasukkan etanol 13 liter ke dalam jerigen ukuran 30 liter, lalu mengoplos dengan 17 liter air sumur setelah di cicipi serasa pas, kemudian dikemas dalam botol ukuran 600ml kemudian di jual Rp 17.000.perbotol ke tersangka GW, selanjutnya tersangka GW edarkan ke pembeli seharga Rp 25.000, perbotol.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, omset yang dimiliki tersangka MSC sekali jual Rp 4.250.000.juta dan sudah 3 kali kirim totalnya Rp 12.750.000. Sedangkan tersangka GW 3kali kirim omsetnya Rp. 18.750.000,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat tentang penjualan minuman keras tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 204 ayat(1) KUHP dengan ancamanvhukumqn 15 tahun subsidair pasal142 UUno 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” tegasnya.











