• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Arak Palsu

Suwari by Suwari
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Polisi menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu

Polisi menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Dua tersangka pengedar dan pembuat miras jenis arak palsu diamankan Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi.

Bersamaan itu, polisi menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu, dan juga mengamankan dua buah handphone beserta satu lembar uang pecahan 50 ribuan.

“Sebanyak 700 botol dan 14 jerigen yang di sita sebagai barang bukti, polisi juga menahan dua tersangka selaku pembuat dan pengedar barang haram tersebut,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (23/01/2020).

Dua tersangka yang diamankan berinisial MSC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dua GW (34) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Lebih lanjut Arman mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut, awalnya anggota dapat informasi dari masyarakar tentang adanya peredaran miras di daerah muncar.

Setelah di lakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya, ternyata tersangka MSC berperan sebagai pembuat (produsen) arak palsu, selanjutnya arak buatannya di jual pada tersangka GW.

Tersangka MSC membeli etanol dari inisial A alamat surabaya, tersangka membeli etanol sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 45.000., pengirimannya dengan cara dikirim lewat bus.

Selanjutnya, tersangka MSC membuat arak palsu dengan cara memasukkan etanol 13 liter ke dalam jerigen ukuran 30 liter, lalu mengoplos dengan 17 liter air sumur setelah di cicipi serasa pas, kemudian dikemas dalam botol ukuran 600ml kemudian di jual Rp 17.000.perbotol ke tersangka GW, selanjutnya tersangka GW edarkan ke pembeli seharga Rp 25.000, perbotol.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, omset yang dimiliki tersangka MSC sekali jual Rp 4.250.000.juta dan sudah 3 kali kirim totalnya Rp 12.750.000. Sedangkan tersangka GW 3kali kirim omsetnya Rp. 18.750.000,-.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat tentang penjualan minuman keras tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 204 ayat(1) KUHP dengan ancamanvhukumqn 15 tahun subsidair pasal142 UUno 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” tegasnya.

Related Posts:

  • Dua perempuan edarkan kosmetik palsu
    Dua Perempuan Pengedar Kosmetik Palsu di Banyuwangi…
  • bukti narkoba
    Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Banyuwangi,…
  • tersangka uang palsu banyuwangi
    Tersangka ke-13 Kasus Peredaran Uang Palsu di…
  • IMG-20181017-WA0010
    Pengedar Uang Palsu Di Banyuwangi Dibekuk Polisi
  • IMG-20180430-WA0001
    Polres Banyuwangi Panen Tangkapan Kasus Narkoba Dan Miras
  • IMG-20200117-WA0015
    Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Ringkus 12 Tersangka…
Previous Post

Dispora Pastikan Homebase Persebaya Masih di Surabaya

Next Post

Bandar Sabu Asal Pamekasan, “Cuma” Dituntut Ringan Oleh JPU Kejati Jatim

Suwari

Suwari

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bandar Sabu Asal Pamekasan, “Cuma” Dituntut Ringan Oleh JPU Kejati Jatim

Bandar Sabu Asal Pamekasan, "Cuma" Dituntut Ringan Oleh JPU Kejati Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.