TULUNGAGUNG I Bidik.news – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus penjambretan yang menyasar perempuan.
Konferensi pers itu dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis siang (29/01/2026).
Dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., dengan didampingi Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang M memaparkan detail penangkapan dua tersangka berbeda, yakni TS (33) dan APK (25), yang beraksi di wilayah Campurdarat dan Karangrejo.
Tersangka pertama, TS (33), warga Desa Bono, Boyolangu, diringkus setelah aksinya menjambret kalung milik seorang nenek bernama Sukatin (69) di Campurdarat viral. AKP Ryo menjelaskan bahwa TS merupakan pelaku kambuhan yang sangat licin.
”Tersangka TS menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah. Hasil pendalaman kami, TS tidak hanya beraksi satu kali.
Dalam lima bulan terakhir, ia telah melakukan tindak pidana di empat lokasi berbeda, termasuk pencurian motor (Curanmor) dan pencurian uang,” ujar Kasat Reskrim di hadapan awak media.
Dalam relese itu, Polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti milik TS, di antaranya satu kalung liontin, sepeda motor Honda PCX merah, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat beraksi.
Selain TS, polisi juga berhasil menangkap tersangka APK (25) yang beraksi di wilayah Karangrejo. Berbeda dengan TS, APK cenderung menggunakan kekerasan dengan cara membuntuti korban di jalan sepi lalu menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh.
”Untuk tersangka APK, kami mengamankan tiga unit ponsel hasil kejahatan dan satu pucuk senapan angin. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Tulungagung,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang M, menutup release dengan himbauan kepada kaum wanita agar lebih waspada. “Kami meminta masyarakat, terutama ibu-ibu dan remaja putri, untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat berkendara sendirian, serta menghindari rute jalan yang gelap dan sepi guna meminimalisir niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.











