TULUNGAGUNG l bidik.news -Polres Tulungagung menggelar Press Release di halaman Mapolres Tulungagung yang dihadiri puluhan awak media yang ada di kabupaten Tulungagung.
Press release itu dibuka oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Kadafi S.I.K,di dampingi Kasat Reskrim beserta Kanit Reskrim
Dalam press release itu,Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap beberapa kasus yang tengah menjadi perhatian publik selama kurun waktu September sampai Oktober 2023.
Dalam konferensi press yang digelar Selasa 14 Nopember 2023 Kapolres Tulungagung menyampaikan telah menangkap 11 pelaku kasus pengeroyokan di 3 tempat berbeda,yakni di desa Ngranti kecamatan Boyolangu,desa Demuk kecamatan Pucanglaban, dan di desa Jepun kecamatan Tulungangung.

Saat ini para pelaku sudah diproses dan dikenakan pasal 170 KUHP,dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.
Selanjutnya,Polisi juga menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda 4,dengan jenis Toyota Fortuner. Kejadian itu sendiri pada tanggal 21 Oktober 2023,dengan modus pelaku mengajak korban untuk COD, setelah bertemu,korban diajak ke tempat hiburan malam,saat korban tidak sadarkan diri,Pelaku mengambil kunci kemudian membawa lari kendaraan tersebut.
Dalam kasus ini,polisi berhasil menangkap 4 pelaku yang terdiri dari 2 pelaku utama Inisial EW dan MW,serta 2 Pelaku sebagai Penadah.Dalam modusnya,Ketika sudah mencuri kunci kendaraan,
pelaku membawa mobil tersebut ke wilayah Pulau Dewata Bali.Meski demikian satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap Pelaku di Banyuwangi.
Selain itu,Polres Tulungagung juga berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin.Peristiwa Itu terjadi ketika polres mengadakan operasi multi sasaran di jalan raya desa sukoanyar kecamatan pakel kabupaten Tulungagung. Pelaku ditemukan membawa sebilah parang dan pisau lipat di tas miliknya.Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 2 undang undang darurat nomer 12 tahun 51, dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Kadafi,dalam kesempatan itu mengatakan keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tulungagung hadir untuk menjaga seluruh lapisan masyarakat agar merasa aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Berkat kerja keras unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dan dua pelaku pencurian dan dua pelaku penadah asal Bali.Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kapolres seusai melakukan press release.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat melakukan jual beli, terutama saat menawarkan kendaraan di media sosial . Karena tidak menutup kemungkinan bukan hanya pelaku ini saja yang menggunakan modus serupa tetapi juga ada kelompok lain.
“Masyarakat harus lebih waspada jika melakukan transaksi melalui media sosial,seperti Facebook,”pungkas Arsya.
(eko)










