• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polres Jember Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Terlarang di Wilayah Puger

Lilik Suryani by Lilik Suryani
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
ini sosok tiga pelaku saat gelar Press Release di halaman Mapolres Jember. (Monas)

ini sosok tiga pelaku saat gelar Press Release di halaman Mapolres Jember. (Monas)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jember – Jajaran Satreskoba Polres Jember kembali berhasil ungkap peredaran Narkotika Jenis sabu dan obat terlarang Jenis Trehexpenidyl dan Dextromertophan di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Keberhasilan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember dalam mengungkap kasus tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat gelar Press Release pada Senin (9/03/2020), bertempat dihalaman Mapolres Jember.

“Ya kita berhasil amankan pengedar okerbaya dan Narkotika Jenis Sabu-Sabu,adapun barang bukti yang dapat kita amankan ada sekitar 4320 jenis obat Trehexpenidyl dan 5080 butir Dextromerthophan yang akan lebih diperjelas oleh Pak Kasat nantinya,” jelas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono yang sejak awal mendampingi Kapolres langsung menyambung apa yang sudah menjadi statement Kapolres.

“Ya dapat kami jelaskan pada tanggal 6 Maret 2020 kita dapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga sedang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu,kemudian kita tindak lanjuti, kita amankan satu orang tersangka berinisial HRY di sekitar wilayah Kecamatan Puger.

Setelah kita melakukan penggeledahan,dari tersangka HRY ini kita dapati Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 gram,kemudian kita lakukan penggeledahan di kontrakanya kita temukan lagi lebih kurang 15 gram.

Setelah kita kembangkan, tersangka ini memiliki kurir berinisial SY dan kita sudah amankan, dari kurir tersebut kita amankan 50 gram, total semuanya lebih kurang 72 gram.

“Perlu rekan-rekan ketahui, bahwasanya dua tersangka yang kita amankan masalah sabu ini adalah hasil dari pengembangan dari tersangka K yang sudah kita amankan sebelumnya,” jelas Agung

Ditanya soal kemana sasaran pasar para pengedar ini ?, Iptu Agung menjawab, “ya sasaranya seputar Jember dan Banyuwangi,” ungkapnya.

Sementara untuk 4320 butir Piltrex dan 5080 pil Dextro ini, kita amankan tersangka dengan inisial WES di Wilayah Puger pada tanggal 6 Maret 2020 dihari yang sama,cuma beda jam saja.

Dari hasil penggeledahan kita amankan 9400 piltrex dan pil Dextro,kita amankan juga uang hasil penjualan dan 1 HT yang digunakan untuk komunikasi.

Pil-pil ini di jual disekitaran Puger dan yang jelas masih di wilayah hukum Polres Jember yang selanjutnya akan terus dilakukan penyelidikan.

Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal yang berbeda, untuk pengedar Narkotika Jenis Sabu kita kenakan pasal 114 ayat 2,sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,sedangkan untuk WES kita jerat dengan pasal 196 sup pasal 197 UU nomor 36 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts:

  • awas
    Waspada ! Narkotika Dan Okerbaya Masuk Pelosok Desa
  • Polres Jember Kibarkan Bendera Perang Terhadap Narkoba
    Polres Jember Kibarkan Bendera Perang Terhadap Narkoba
  • ban
    Bandar Pil Koplo Di Jember Ini Santai Saat…
  • IMG-20181107-WA0005
    Polres Jember Panen Tangkapan Narkoba dan Obat Terlarang
  • IMG-20180424-WA0017
    Peredaran Narkoba Berhasil Di Ungkap Polres Jember
  • IMG-20200302-WA0029
    Mengedarkan Okerbaya,Tiga Pemuda Ini Diamankan Polres Jember
Previous Post

DPRD Jatim Ajak HMI Sukseskan Pilkada Serentak

Next Post

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.