Jember – Jajaran Satreskoba Polres Jember kembali berhasil ungkap peredaran Narkotika Jenis sabu dan obat terlarang Jenis Trehexpenidyl dan Dextromertophan di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Keberhasilan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember dalam mengungkap kasus tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat gelar Press Release pada Senin (9/03/2020), bertempat dihalaman Mapolres Jember.
“Ya kita berhasil amankan pengedar okerbaya dan Narkotika Jenis Sabu-Sabu,adapun barang bukti yang dapat kita amankan ada sekitar 4320 jenis obat Trehexpenidyl dan 5080 butir Dextromerthophan yang akan lebih diperjelas oleh Pak Kasat nantinya,” jelas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono yang sejak awal mendampingi Kapolres langsung menyambung apa yang sudah menjadi statement Kapolres.
“Ya dapat kami jelaskan pada tanggal 6 Maret 2020 kita dapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga sedang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu,kemudian kita tindak lanjuti, kita amankan satu orang tersangka berinisial HRY di sekitar wilayah Kecamatan Puger.
Setelah kita melakukan penggeledahan,dari tersangka HRY ini kita dapati Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 gram,kemudian kita lakukan penggeledahan di kontrakanya kita temukan lagi lebih kurang 15 gram.
Setelah kita kembangkan, tersangka ini memiliki kurir berinisial SY dan kita sudah amankan, dari kurir tersebut kita amankan 50 gram, total semuanya lebih kurang 72 gram.
“Perlu rekan-rekan ketahui, bahwasanya dua tersangka yang kita amankan masalah sabu ini adalah hasil dari pengembangan dari tersangka K yang sudah kita amankan sebelumnya,” jelas Agung
Ditanya soal kemana sasaran pasar para pengedar ini ?, Iptu Agung menjawab, “ya sasaranya seputar Jember dan Banyuwangi,” ungkapnya.
Sementara untuk 4320 butir Piltrex dan 5080 pil Dextro ini, kita amankan tersangka dengan inisial WES di Wilayah Puger pada tanggal 6 Maret 2020 dihari yang sama,cuma beda jam saja.
Dari hasil penggeledahan kita amankan 9400 piltrex dan pil Dextro,kita amankan juga uang hasil penjualan dan 1 HT yang digunakan untuk komunikasi.
Pil-pil ini di jual disekitaran Puger dan yang jelas masih di wilayah hukum Polres Jember yang selanjutnya akan terus dilakukan penyelidikan.
Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal yang berbeda, untuk pengedar Narkotika Jenis Sabu kita kenakan pasal 114 ayat 2,sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,sedangkan untuk WES kita jerat dengan pasal 196 sup pasal 197 UU nomor 36 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











