BIDIK.NEWS -|BANYUWANGI – Jajaran Reskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan lima pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi. Aksi para pelaku dibongkar aparat dilokasi penangkapan Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.
Empat dari pelaku itu, Supardi (58) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Robert (21), Yoga Bagus (20), dan Joni (50), tercatat warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.
Para pelaku ditangkap karena terbukti mengoplos gas elpiji dan menjual hasil oplosannya ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Bangorejo dan Muncar.
“Aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini terkuak berkat informasi dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata AKP. Sodik saat press release di Mapolres Banyuwangi, Senin (29/01).
Pelaku Supardi, Yoga dan Joni yang melakukan pengoplosan. Pelaku Yoga, selain mengoplos juga memasarkan. Pelaku Robert, berperan sebagai sopir, yang mengantarkan elpiji hasil oplosan itu ke sejumlah toko.
AKP Sodik menjelaskan, para pelaku mengoplos gas elpiji kemasan 3 kilogram menjadi 12 kilogram. Tiap satu tabung ukuran 12 kilo diisi menggunakan tehnik oplosan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Proses pengoplosan digelar dua kali dalam seminggu usai mendapat pasokan elpiji dari seorang agen berinisial TG, yang membuka usaha di depan Mapolsek Bangorejo.
“Toko – toko membeli gas oplosan kemasan 12 kilogram sesuai harga pasaran Rp 135 ribu per tabung. Modus itu sudah berlangsung lama, sempat berhenti dan beberapa bulan terakhir beroperasi lagi,” terangnya.
Dalam sekali proses pengoplosan menghabiskan 260 tabung gas elpiji 3 kilogram. Dalam sepekan kawanan pelaku mampu memindah 520 elpiji kemasan 3 kilo menjadi 130 tabung 12 kilogram.
“Pertabung tiga kilo dibeli dari agen Rp 15 ribu. Kalau satu tabung dua belas kilo menghabiskan 4 tabung gas ukuran tiga kilo, berarti ada selisih keuntungan yang didapat pelaku Rp 75 ribu. Karena pertabung 12 kilo dijual ke sejumlah toko Rp 135 ribu,” tegas AKP Sodik.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman masing – masing lima dan tiga tahun penjara.(swr/nng)











