SURABAYA – Sebanyak tiga orang komplotan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan dokumen palsu pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) diciduk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Indentitas pelaku yakni Muhammad Ma’ruf (60), warga Jalan Ketapang Sukodono, Sidoarjo, Angkasa alias Aceng (36) warga Desa Wuluh, Kesamben Jombang dan Alikhun, (70) asal Jalan Banjar Poh, Banjarbendo, Sidoarjo.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki memaparkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku Aceng berperan mencari sasaran dan setiap orang pembuatan SIM dikenakan tarif Rp.800rbu, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada pelaku Alikhun dengan biaya Rp.600rbu. Nah Pelaku Alikun menyerahkan berkas tersebut kepada pelaku Ma’ruf untuk dibuatkan SIM palsu dengan biaya Rp. 400 ribu,” ujar Rizki, Kamis (23/01).
Perwira berpangkat balok dua dipundaknya itu mengatakan, pembuatan SIM palsu ini hanya bermodal KTP dan dan pas photo serta uang tunai.
Usai mendaparkan KTP Ma’aruf memasukkan data ke format file surat palsu di perangkat komputernya.
Selanjutnya usai data dimasukkan, kakek paruh baya ini mencetak SIM, STNK dan Akte atau surat resmi lainnya ke jasa cetak print.
“Usai mencetak, Ma’ruf pun membuat legalisir supaya tak nampak jika palsu,” katanya Rizky.
Rizky mengatakan, kepolisian Satlantas tak akan mencurigai saat melihat SIM dan STNK palsu. Sebab, selain dilegalisir, petugas juga terdesak waktu operasi.
“Mungkin karena terburu-buru Satlantas tak akan mencurigai kalau palsu. Padahal jika dibandingkan secara rinci, kondisi stampel, foto dan sidik jari SIM tampak beda. Yang palsu tintanya lebih tebal atau warnanya lebih tua,” Imbuhnya.
Sementara itu salah satu pelaku Ma’ruf mengaku, untuk jasa pembuatan SIM, STNK dan Akte mendapatkan keuntung sebesar Rp.300rbu hingga Rp.400rbu setiap orang buat.
“Ya, setiap pembuatan dokumen seperti SIM dan STNK atau Akte saya ambil keuntungan sebesar Rp.300rbu hingga Rp.400rbu,” cetus Ma’ruf.
Kini tiga pelakunya dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Selain itu menjerat para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah HP, 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, 9 lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, 9 buah silet, 3 KTP, 3 ATM, serta 1 buah SIM B1 umum dan flasdisk.











