• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polisi di Surabaya Ringkus Sindikat Pemalsu SIM dan STNK

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi menunjukan barang bukti milik pelaku

Polisi menunjukan barang bukti milik pelaku

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sebanyak tiga orang komplotan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan dokumen palsu pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) diciduk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Indentitas pelaku yakni Muhammad Ma’ruf (60), warga Jalan Ketapang Sukodono, Sidoarjo, Angkasa alias Aceng (36) warga Desa Wuluh, Kesamben Jombang dan Alikhun, (70) asal Jalan Banjar Poh, Banjarbendo, Sidoarjo.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki memaparkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Polisi di Surabaya Ringkus Sindikat Pemalsu SIM dan STNK 1
Barang bukti, STNK palsu

“Pelaku Aceng berperan mencari sasaran dan setiap orang pembuatan SIM dikenakan tarif Rp.800rbu, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada pelaku Alikhun dengan biaya Rp.600rbu. Nah Pelaku Alikun menyerahkan berkas tersebut kepada pelaku Ma’ruf untuk dibuatkan SIM palsu dengan biaya Rp. 400 ribu,” ujar Rizki, Kamis (23/01).

Perwira berpangkat balok dua dipundaknya itu mengatakan, pembuatan SIM palsu ini hanya bermodal KTP dan dan pas photo serta uang tunai.

Usai mendaparkan KTP Ma’aruf memasukkan data ke format file surat palsu di perangkat komputernya.

Selanjutnya usai data dimasukkan, kakek paruh baya ini mencetak SIM, STNK dan Akte atau surat resmi lainnya ke jasa cetak print.

“Usai mencetak, Ma’ruf pun membuat legalisir supaya tak nampak jika palsu,” katanya Rizky.

Rizky mengatakan, kepolisian Satlantas tak akan mencurigai saat melihat SIM dan STNK palsu. Sebab, selain dilegalisir, petugas juga terdesak waktu operasi.

“Mungkin karena terburu-buru Satlantas tak akan mencurigai kalau palsu. Padahal jika dibandingkan secara rinci, kondisi stampel, foto dan sidik jari SIM tampak beda. Yang palsu tintanya lebih tebal atau warnanya lebih tua,” Imbuhnya.

Sementara itu salah satu pelaku Ma’ruf mengaku, untuk jasa pembuatan SIM, STNK dan Akte mendapatkan keuntung sebesar Rp.300rbu hingga Rp.400rbu setiap orang buat.

“Ya, setiap pembuatan dokumen seperti SIM dan STNK atau Akte saya ambil keuntungan sebesar Rp.300rbu hingga Rp.400rbu,” cetus Ma’ruf.

Kini tiga pelakunya dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Selain itu menjerat para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah HP, 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, 9 lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, 9 buah silet, 3 KTP, 3 ATM, serta 1 buah SIM B1 umum dan flasdisk.

Related Posts:

  • Bandit Pecah Kaca Berhasil Di Dor Tim Anti Bandit
    Bandit Pecah Kaca Berhasil Di Dor Tim Anti Bandit
  • spd
    Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Polisi
  • didor
    Otak Spesialis Komplotan Pencuri Mobil Pick Up…
  • IMG-20180916-WA0085
    Meresahkan, Spesialis Pencuri L300 Di Tembak Polisi
  • IMG-20191220-WA0014
    Lagi Tiga Bandit Spesialis Curanmor  Ditembak Polisi
  • IMG-20181203-WA0021
    Sindikat Pemalsu Dokumen Ditangkap Polda Jatim
Previous Post

Dilarang Berjualan, PKL Pasar Banyuwangi Meradang dan Sindir Bupati Anas

Next Post

Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan

Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.