SIDOARJO | bidik.news – Dari pantauan langsung bidik.news di lapangan, selama 2 hari mulai Rabu-Kamis (26-27/2/2025), ribuan masa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur mulai pagi hingga sore menduduki sekaligus mempertahankan lahan seluas 98.468 m² di Tambak Oso, Sidoarjo yang saat ini menjadi sengketa.
Pasalnya, masa yang diperkirakan berjumlah 3000 orang tersebut datang dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, hingga Bali.
“Mereka (warga) hadir karena empati yang mendengar kabar bahwa PN Sidoarjo akan melakukan eksekusi lahan. Jadi mereka terpanggil untuk datang memberi dukungan sekaligus mempertahankan aset lahan ini,” ujar Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, Kamis (27/2/2025).

“Ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap pemilik tanah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, yang telah memenangkan sengketa hukum atas lahan tersebut,” tambahnya.
Namun, Andi Fajar Yulianto menyampaikan, bahwa eksekusi lahan seluas 98.468 m² di Tambak Oso, Sidoarjo kembali tertunda untuk kedua kalinya. “Surat resmi penundaan eksekusi telah kami terima sehari sebelumnya,” kata Fajar.
Mendengar penundaan eksekusi, tidak menyurutkan massa yang masih memilih untuk bertahan di lokasi sebagai bentuk dukungan.
“Warga memiliki rasa empati yang tinggi dalam mempertahankan aset ini. Setelah penundaan ini, kami akan melangkah lebih jauh, termasuk mendesak DPR RI Komisi III dan kejaksaan untuk segera menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi hak kami berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht,” ujar Fajar.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli lahan yang berujung sengketa. Awalnya, tanah tersebut dijual dengan nilai Rp 225 miliar, tetapi pembeli gagal melunasi pembayaran. Dalam proses pembatalan transaksi, pemilik tanah tanpa sadar menandatangani dokumen tambahan yang ternyata berisi pengalihan hak kepemilikan.

Masalah semakin rumit ketika pemilik tanah menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, menandakan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Investigasi mengungkapkan bahwa hanya Rp 43,7 miliar dari nilai transaksi yang benar-benar dibayarkan, namun pemilik tanah tidak pernah menerima uang tersebut. Sertifikat tanah pun beralih menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas secara misterius.
Putusan perkara pidana yang telah menyatakan rangkaian transaksaksi ke PT Kejayan mas melalui perbuatan melawan hukum berikut telah menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Kejaksaan diperintahkan untuk mengembalikan kepemilikan tanah kepada pemilik aslinya, namun hingga kini eksekusi masih mengalami hambatan.
Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim pun tak tinggal diam dan mendesak Kepala Kejari Sidoarjo untuk segera menyerahkan 3 sertifikat tanah yang menjadi hak pemilik sah.
“Jika keputusan ini tidak segera dijalankan, kami siap mengerahkan massa yang jauh lebih besar, bahkan hingga 20 kali lipat dari jumlah yang hadir saat ini,” tegas Fajar.
Meskipun eksekusi kembali tertunda, masih banyak warga yang tetap berjaga di lokasi secara bergilir guna memastikan tidak ada pihak lain yang mencoba menguasai lahan tersebut. Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sidoarjo, apakah mereka mampu menegakkan keputusan pengadilan atau justru membiarkan sengketa ini terus berlarut.











