SURABAYA | BIDIK.NEWS – PLN Nusantara Power (NP) secara konsisten melakukan pemanfaatan FABA secara masif. Salah satunya melalui Unit Pembangkit (UP) Pacitan yang berhasil membangun 3 Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan bagi masyarakat prasejahtera yang berada di kawasan sekitar UP Pacitan.
Tahap pertama pembangunan dimulai tahun 2021, dan bertambah menjadi 3 pada 2022. Program pembangungan RTLH ini salah satu progam unggulan dari Corporate Social Responsibilty (CSR) PLN NP, yakni PLN Peduli by PLN Nusantara Power.
Dalam program ini, PLN NP UP Pacitan bersinergi bersama Pemkab Pacitan mewujudkan RTLH. Pada pembangunan tahap pertama RTLH Agustus 2021 lalu, diresmikan secara langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.
Pimpinan tertinggi UP Pacitan, Dwi Juli Harsono, Senior Manager UP Pacitan menyampaikan kebermanfaatan yang bisa didapatkan dalam pengelolaan FABA yang sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.
“PLN NP telah memulai memanfaatkan FABA sejak tahun 2021. Kami terus diskusi dan berkolaborasi dengan Pemkab Pacitan meningkatkan manfaat yang dapat kami berikan, khususnya masyarakat prasejahtera. Hingga 2023 ini, kami berhasil membangun 3 RTLH dan 4 jalan yang semuanya berasal dari pemanfaatan FABA”, kats Dwi Juli, Selasa (21/2/2023).
Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah turut menyampaikan atensi perusahaan dalam pengelolaan PLN Peduli by PLN NP yang juga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Program CSR kami sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan kami ini sudah selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) no 1, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan Sumber Daya melalui inovasi dan sinergi bersama stakeholder yang bermanfaat bagi masyarakat”, terang Ruly.
Pemanfaatan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sudah sejak lama dilakukan PLN NP, mengingat FABA termasuk dalam kategori limbah non B3 (non bahan berbahaya dan beracun).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021, ditetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).
Artinya, FABA dapat dimanfaatkan dan dipergunakan untuk keperluan yang lebih baik. FABA memang memiliki karakteristik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako.
FABA diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, dan juga precast.












