SURABAYA BIDIk – Unit reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu, kedua tersangka berhasil diamankan di depan dealer yamaha perempatan Jl. Kedungdoro Surabaya pada minggu (9/4/2017). Kedua tersangka tertangkap tangan membawah kantong kresek yang berisi sepasang sepatu dan 2 paket sabu seberat 550 gram.
Kedua tersangka yang di amankan unit reskoba itu, AR, 22, pemuda Desa Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Aceh. Sehari-harinya bekerja sebagai penjaga warung mie. Tersangka kedua, AA, 55, pria asal Desa Padang Mentoyo, Bojonegoro. Sehari-harinya bekerja sebagai penjual beras.
Pelaku ini sudah mempelajari cara seperti melewati Xray selama kurang lebih 1 bulan, menurut pelaku dengan cara ini berhasil mengelabuhi xray di bandara untuk melakukan aksinya dengan cara memasukkan sabu dalam sepatu.
Wakasat reskoba Polrestabes Kompol Anton Prasetyo, Sik . Mengatakan, petugas mengamankan yang bersangkutan di daerah Kedungdoro menjadikan control delivery. ‘Tersangka yang telah di tengarai membawah narkotika jenis sabu yang di kemas kedalam sepatu dan di masukan di kantong plastik warna hitam,” ujar perwira berpangkat melati satu di pundaknya, Selasa 2/5/2017).
Sementara itu, AN dihadapan petugas polisi mengaku, dirinya diberi uang Rp 2 juta untuk naik pesawat. Lalu diberi plastik warna hitam. ”Saya ambil, Saya bawa ke pesawat dari Medan menuju Surabaya,” Kata AN di Mapolrestabes Surabaya.
Barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 550 gram, 2 buah hp , 1 buah resi tiket pesawat , sepasang sepatu dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di polrestabes surabaya, kedua tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(riz)









