BIDIK NEWS | Surabaya – Kekecewaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sipoa Group Franky Waruwu dan rekan, langsung ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Rahmad Hari Basuki kemarin. (06/09/2018)
Seperti diberitakan sebelumnya, Franky yang merasa kecewa dengan keputusan JPU Rahmad Hari Basuki yang tidak ingin menghadirkan saksi fakta lagi dari BAP, Yudhi Hartanto dan Fany Sayoga, karena dirasa oleh JPU sudah cukup keterangan dari saksi fakta sebelumnya.
Franky yang merasa yakin bahwa Yudhi dan Fany mengetahui seluk beluk aliran dana sebesar 120 miliar kepada siapa dan rekening siapa, sangat berharap JPU bisa menghadirkan kedua saksi fakta tersebut. Karena menurut Franky, Yudhi dan Fany pada saat itu pada periode Februari 2014 sampai April 2015 Yudhi menjabat sebagai direktur utama dan Fany komisarisnya.
Debat seru antara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, JPU Rahmad Hari Basuki, dan PH Sipoa Group sebelum sidang ditutup akhirnya tak terelakkan. Hakim menyampaikan jangan sampai ada polemik kalau jaksa tidak bisa menghadirkan saksi fakta lagi, menurut majelis tidak bisa memaksakan, itu semua bisa dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa. Dan Wayan mempersilahkan PH untuk mencantumkan keberatannya tersebut pada nota pembelaan (Pledoi).
” Ya kalau jaksa sudah menyampaikan seperti itu majelis tidak boleh memaksakan, silahkan saudara catat saja fakta persidangan seperti ini pada pledoi anda. Jangan sampai dijadikan polemik. ” ungkap hakim Wayan.
Usai persidangan, Jaksa Rahmad Hari Basuki saat ditemui awak media menyampaikan bahwa saksi fakta Yudhi dan Fany masih pada tahap penyidikan, karena ada indikasi petunjuk lain. Kalau masih dalam ranah jaksa dan penyidik belum boleh dibuka, karena perkara ranah. Bahkan Jaksa Hari mengatakan bahwa ada 1 orang saksi BAP yang yang bisa meringankan terdakwa. Tapi tim PH terdakwa tidak bisa menghadirkan.
” Kalau saya berbicara mesti sesuai koridor saja. Tak buka hari ini (kemaren), dia ada lho saksi yang meringankan, kenapa mereka tidak bisa menghadirkan,malah mencari yang akan memberatkan dia. Karena keterangannya semua atas perintah dia (terdakwa). Tapi tetap saya panggil karena ada di dalam BAP. Orang Sipoa lho, tapi ga mau hadir ada apa ? Wong beban pembuktian ada disaya kok. Kalau saya sudah merasa cukup ya sudah. Dan kalau mereka tahu betul hukum acara, tidak ada pertanyaan itu. ” pungkas JPU Hari. (jak)











