• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Kasus Agatha Tuding Penegak Hukum Lakukan Pelanggaran

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
PH Kasus Agatha Tuding Penegak Hukum Lakukan Pelanggaran 1
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Agatha Henny Asmana Sipa SH, M.Kn, terdakwa kasus pemalsuan surat tanda bukti, melalui kuasa hukumnya Wijayanto Setiawan menuding aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko (pengganti), sidang digelar di ruang Garuda 2 dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan sela tersebut, Hakim Dwi Winarko menolak eksepsi PH terdakwa karena menurut majelis hakim sidang sudah memasuki pada pokok perkara.

” Melalui pertimbangan dan oleh dikarenakan sidang sudah memasuki pokok perkara maka dengan ini majelis hakim menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Agatha Henny Asmana Sipa SH, M.Kn. ” tutur Hakim Dwi Winarko.

Merasa kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut, usai pembacaan putusan sela Wijayanto langsung menyampaikan secara lisan terkait tidak diberikannya salinan pelimpahan dari JPU dan soal tidak adanya surat penetapan penahanan kliennya.

Menurut Wijayanto terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum karena melakukan penahanan yang terbilang tidak sah terhadap kliennya (Agatha). Lebih lanjut kuasa hukum yang berkantor di depan Polrestabes Surabaya ini mengatakan penahanan tersebut tanpa didasari surat penetapan penahanan selama hari baik dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Pengadilan Negeri (PN).

” Kalau tidak ada penetapan penahanan berarti kan ya harus keluar. LP sendiri tidak ada penetapan penahanan kok menahan. Berarti LP keliru, pengadilan juga keliru. Disamping itu, jaksa waktu melimpahkan ke pengadilan kami tidak diberi tembusan. Padahal seharusnya sejak dilimpahkan jaksa harus memberikan salinan pelimpahan diikuti surat dakwaan.” ujar Wijayanto Setiawan.

Terpisah, terkait putusan sela majelis hakim yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Wijayanto menilai kurang tepat. Karena bila mengacu Undang-undang 2014 yang belum di uji di Mahkamah Konstitusi dihadapan Menkumham. Seharusnya yang menjadi acuan adalah tahun 2012.

Pada kasus yang pernah terjadi, saat Pengadilan Negeri mengadili kalau tidak ada persetujuan dari MK wilayah, baik hakim ataupun jaksa tidak berhak memanggil dan memeriksa.

” Apa yang menjadi pertimbangan hakim pada putusan sela tersebut yang mengatakan bahwa sidang sudah masuk pokok perkara saya rasa tidak betul. Karena ada beberapa pertimbangan putusan yang berkaitan dengan dakwaan yang belum masuk pokok perkara. Makanya saya bilang ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum. ” pungkas Wijayanto. (jak)

Related Posts:

  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • IMG-20180809-WA0024
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan…
  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • IMG-20180903-WA0026
    Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
Previous Post

Bupati Bungkam , DPRD Jember Soroti Buruknya Layanan Dispendukcapil

Next Post

Polrestabes Beserta Jajaranya Gelar Operasi Sikat Semeru 2018.

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Polrestabes Beserta Jajaranya Gelar Operasi Sikat Semeru 2018.

Polrestabes Beserta Jajaranya Gelar Operasi Sikat Semeru 2018.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.