BIDIK NEWS | Surabaya – Agatha Henny Asmana Sipa SH, M.Kn, terdakwa kasus pemalsuan surat tanda bukti, melalui kuasa hukumnya Wijayanto Setiawan menuding aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko (pengganti), sidang digelar di ruang Garuda 2 dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan sela tersebut, Hakim Dwi Winarko menolak eksepsi PH terdakwa karena menurut majelis hakim sidang sudah memasuki pada pokok perkara.
” Melalui pertimbangan dan oleh dikarenakan sidang sudah memasuki pokok perkara maka dengan ini majelis hakim menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Agatha Henny Asmana Sipa SH, M.Kn. ” tutur Hakim Dwi Winarko.
Merasa kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut, usai pembacaan putusan sela Wijayanto langsung menyampaikan secara lisan terkait tidak diberikannya salinan pelimpahan dari JPU dan soal tidak adanya surat penetapan penahanan kliennya.
Menurut Wijayanto terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum karena melakukan penahanan yang terbilang tidak sah terhadap kliennya (Agatha). Lebih lanjut kuasa hukum yang berkantor di depan Polrestabes Surabaya ini mengatakan penahanan tersebut tanpa didasari surat penetapan penahanan selama hari baik dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Pengadilan Negeri (PN).
” Kalau tidak ada penetapan penahanan berarti kan ya harus keluar. LP sendiri tidak ada penetapan penahanan kok menahan. Berarti LP keliru, pengadilan juga keliru. Disamping itu, jaksa waktu melimpahkan ke pengadilan kami tidak diberi tembusan. Padahal seharusnya sejak dilimpahkan jaksa harus memberikan salinan pelimpahan diikuti surat dakwaan.” ujar Wijayanto Setiawan.
Terpisah, terkait putusan sela majelis hakim yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Wijayanto menilai kurang tepat. Karena bila mengacu Undang-undang 2014 yang belum di uji di Mahkamah Konstitusi dihadapan Menkumham. Seharusnya yang menjadi acuan adalah tahun 2012.
Pada kasus yang pernah terjadi, saat Pengadilan Negeri mengadili kalau tidak ada persetujuan dari MK wilayah, baik hakim ataupun jaksa tidak berhak memanggil dan memeriksa.
” Apa yang menjadi pertimbangan hakim pada putusan sela tersebut yang mengatakan bahwa sidang sudah masuk pokok perkara saya rasa tidak betul. Karena ada beberapa pertimbangan putusan yang berkaitan dengan dakwaan yang belum masuk pokok perkara. Makanya saya bilang ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum. ” pungkas Wijayanto. (jak)











