BANYUWANGI | bidik.news – Kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi dalam konferensi pers yang di Mapolsek Banyuwangi Kota, Rabu (22/4/2026).
Berbekal kunci Inggris dan palu, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kosong dan mengamati letak meteran air sebelum mengambilnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang pelaku berinisial PA (29), warga Kecamatan Songgon. Pelaku diketahui menjalankan aksinya secara mandiri dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Targetnya rumah kosong, sehingga memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Kompol Lanang.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas resmi PUDAM. Dengan alasan pemeriksaan instalasi, pelaku membongkar meteran air yang terpasang di rumah warga. Setelah itu, pelaku mengambil bagian dalam meteran yang mengandung logam bernilai tinggi.
“Komponen yang diambil berupa kuningan dan tembaga. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 71,7 juta,” jelasnya.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil verifikasi bersama pihak PUDAM Banyuwangi.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian ini tidak terjadi di satu lokasi saja. Pelaku tercatat beroperasi di enam kecamatan berbeda di wilayah Banyuwangi dengan pola serupa.
pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Banyuwangi Kota, tetapi juga di lima wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung hasil curian tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat yang digunakan untuk membongkar meteran serta sisa komponen perangkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 476 atau 477 KUHP junto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Banyuwangi, Abd. Rahman, mengapresiasi jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut total meteran air yang hilang mencapai sekitar 160 unit, tersebar di berbagai wilayah pelayanan, dengan jumlah terbanyak di wilayah Kecamatan Banyuwangi.
“Sebagian besar meteran yang hilang sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan kembali,” ujar Abd. Rohman.
Terkait pelanggan yang menjadi korban, pihaknya telah mengimbau agar segera melapor untuk dilakukan proses penggantian. Namun, sejumlah pelanggan memilih mengganti secara mandiri.
“Pengamanan meteran memang menjadi tanggung jawab pelanggan, meskipun aset tersebut milik Perumda,” jelasnya.(nng)











