SURABAYA | bidik.news – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I terus mengakselerasi edukasi terkait sistem Coretax kepada wajib pajak, termasuk instansi pemerintah di Surabaya. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Coretax.
Sebanyak 20 perwakilan instansi pemerintah hadir dalam sosialisasi kepada Instansi Pemerintah yang digelar di Ruang Penyuluhan Lt 8, Gedung Kanwil DJP Jatim I, Selasa (17/12/2024). Acara ini dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim I.
Sugeng menegaskan pentingnya penerapan Coretax sebagai
upaya modernisasi layanan pajak.
“Sistem Coretax hadir untuk memberi pelayanan yang lebih
cepat, mudah, dan efisien kepada wajib pajak. Sosialisasi kepada instansi pemerintah, khususnya bendahara, sangat penting karena
peran mereka yang strategis dalam pengelolaan pajak di lingkup instansi,” ujar Sugeng.
Dalam sosialisasi ini, Suharnik Kepala Seksi Kerja Sama dan
Humas dengan tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jatkm I Samsul Arifin memberi penjelasan komprehensif mengenai fitur dan manfaat Coretax.
Selain latar belakang Coretax, peserta juga diberi kesempatan mencoba langsung praktik penggunaan Coretax melalui perangkat laptop masing-
masing. Pendekatan ini memastikan pemahaman peserta lebih mendalam dan aplikatif.
Kanwil DJP Jatim I menekankan bahwa edukasi mengenai Coretax akan terus dilakukan secara bertahap ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat luas. Kolaborasi yang baik antara DJP dan pihak terkait diyakini akan mendukung kelancaran implementasi Coretax di Jatim, khususnya Surabaya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim I berharap pemahaman serta keterampilan peserta mengenai Coretax meningkat. Lebih jauh, implementasi sistem ini diharapkan mempermudah proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberi kontribusi positif bagi penerimaan negara.
Dengan langkah persiapan yang matang dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, implementasi Coretax di tahun 2025 diharapkan berjalan lancar, efektif, dan mampu menjawab
tantangan administrasi perpajakan modern.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberi kemudahan bagi pengguna. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau
menghubungi Helpdesk Kanwil DJP Jatim I di Jl. Jagir Wonokromo No.104, Surabaya. Seluruh layanan DJP diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.











