• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Bambang dan JPU Made

Terdakwa Bambang dan JPU Made

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Bambang Eko Setiawan, terdakwa dalam kasus perampasan dan pemerkosaan terhadap korban RN (19), akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak dengan pidana selama sembilan tahun penjara, pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum, saat ditemui usai jalannya persidangan di ruang Garuda 1 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mashuri, terdakwa hanya bisa tertunduk saat dituntut tinggi oleh jaksa berasal dari Bali itu. “Tuntutannya tadi sembilan tahun, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP,” kata JPU Made.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut penuntut umum, saat menjalani pemeriksaan, korban mengaku memesan taksi online melalui aplikasi, dan mendapatkan driver yakni terdakwa.

“Tadi korban bilang, setelah dijemput terdakwa, dia diajak muter-muter begitu. Lalu si terdakwa ini semprotkan parfum ke muka korban. Disemprot sebanyak 5 kali. Terus korban agak sesak nafas dan lemas kemudian diikat pakai lakban,” terang JPU Made menirukan ucapan korban RN, Selasa, (29/10/2019) silam.

Made menambahkan, setelah korban sudah tak berdaya, kedua buah HP milik korban kemudian dirampas. Pada persidangan barang bukti berupa Handphone, karena terdakwa sudah menjual Hp yang lainnya.

Lebih lanjut, ketika giliran terdakwa menjalani pemeriksaan, Made mengatakan bahwa warga asal Sidoarjo yang berdomisili di Jalan Pucang Anom Gang Rukun Surabaya tersebut mengaku, awalnya hanya berniat mengambil HP korban.

“Karena nafsu melihat korban melalui spion tengah didalam mobil, si terdakwa ini kemudian langsung melakukan pemerkosaan,”jelas Made.

Kemudian, masih menurut Made, usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

“Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali,”pungkas Made.

Untuk diketahui, terdakwa yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu. Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Korban diperkosa terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut. Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.

Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Related Posts:

  • Terdakwa Bambang Eko Setiawan
    Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Diancam Pidana 12…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • masuk sidang
    Perkosa Gadis Bawah Umur, Dua Remaja ini Dituntut 8…
  • IMG-20200319-WA0082
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara
  • IMG-20180604-WA0078
    Gila , Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot Hanya…
  • pacar
    Setubuhi Pacarnya Sendiri, Pria Asal Benowo Dituntut…
Tags: kasus pemerkosaanOjol Pemerkosapn surabayaterdakwa pemerkosa
Previous Post

Pembunuh Istri Itu Divonis 12 Tahun di PN Gresik

Next Post

Akan Sosialisasikan Perda Pondok Pesantren dan Kawal Kenaikan BPJS Kesehatan

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Aida Fitriati Anggota DPRD Jatim Dapil 3 Saat Reses di PCNU kabupaten Pasuruan

Akan Sosialisasikan Perda Pondok Pesantren dan Kawal Kenaikan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.