SURABAYA – Bambang Eko Setiawan, terdakwa dalam kasus perampasan dan pemerkosaan terhadap korban RN (19), akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak dengan pidana selama sembilan tahun penjara, pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11).
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum, saat ditemui usai jalannya persidangan di ruang Garuda 1 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mashuri, terdakwa hanya bisa tertunduk saat dituntut tinggi oleh jaksa berasal dari Bali itu. “Tuntutannya tadi sembilan tahun, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP,” kata JPU Made.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut penuntut umum, saat menjalani pemeriksaan, korban mengaku memesan taksi online melalui aplikasi, dan mendapatkan driver yakni terdakwa.
“Tadi korban bilang, setelah dijemput terdakwa, dia diajak muter-muter begitu. Lalu si terdakwa ini semprotkan parfum ke muka korban. Disemprot sebanyak 5 kali. Terus korban agak sesak nafas dan lemas kemudian diikat pakai lakban,” terang JPU Made menirukan ucapan korban RN, Selasa, (29/10/2019) silam.
Made menambahkan, setelah korban sudah tak berdaya, kedua buah HP milik korban kemudian dirampas. Pada persidangan barang bukti berupa Handphone, karena terdakwa sudah menjual Hp yang lainnya.
Lebih lanjut, ketika giliran terdakwa menjalani pemeriksaan, Made mengatakan bahwa warga asal Sidoarjo yang berdomisili di Jalan Pucang Anom Gang Rukun Surabaya tersebut mengaku, awalnya hanya berniat mengambil HP korban.
“Karena nafsu melihat korban melalui spion tengah didalam mobil, si terdakwa ini kemudian langsung melakukan pemerkosaan,”jelas Made.
Kemudian, masih menurut Made, usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.
“Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali,”pungkas Made.
Untuk diketahui, terdakwa yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu. Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban diperkosa terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut. Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.
Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.












