• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Restorative Justice, Ini Kata Kajari Gresik

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kajari Gresik, M.Hamdan S bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani setelah acara penyelesaian perkara pidana.pencurian secara RJ atas terdakwa Umar di kantor Kejari Gresik, Jum'at (01/04/2022).

Kajari Gresik, M.Hamdan S bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani setelah acara penyelesaian perkara pidana.pencurian secara RJ atas terdakwa Umar di kantor Kejari Gresik, Jum'at (01/04/2022).

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan peraturan No.15 tahun 2020 tentang Restorative Justice. Konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian.

Penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif bisa dilakukan tentunya dengan berbagai syarat. Tidak hanya itu, perkara yang akan dimohonkan untuk keadilan restoratif juga harus dilihat kasus posisinya.

Kajari Gresik, Muhamad Hamdan S, SH. MH mengatakan bahwa perkara pidana yang bisa diadili secara Restorative Justice (RJ) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, terdakwa hanya sekali melakukan tindak pidana, kerugian dibawah 2,5 juta, ada perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan syarat lainnya adalah kasus posisi dari perkaranya.

“Semua tindak pidana tidak bisa diajukan untuk program RJ. Ada kriteria tertentu perkara pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif,” tegas M. Hamdan S mantan Kajari Batu Licin ini.

Lebih lanjut diuraikan, penerapan RJ itu dilakukan jika ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tidak hanya itu, kedua belah pihak baik korban maupun terdakwa telah sepakat melakukan perdamaikan dan terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana.

“Perkara pidana yang akan dimohonkan untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif tentunya akan kita telaah dulu kasus posisinya. Setelah itu, baru kita kita mohonkan pada pimpinan,” jelasnya. (him)

Related Posts:

  • 20220401_103729
    Hentikan Perkara dengan Restorative Justice, Kejari…
  • IMG-20250828-WA0078
    Kejari Gresik Selesaikan Tiga Perkara Lewat…
  • laka
    Kejari Gresik Selesaikan Perkara Pidana Melalui…
  • VideoCapture_20231103-135931
    Kejari Gresik Lakukan Penghentian Dua Perkara Pidana…
  • IMG-20220401-WA0013
    Kejari Bangkalan Launching Rumah Restorative Justice…
  • IMG-20220329-WA0042
    PN Gresik Bantah Aturan Sidang Online Kebiri Hak…
Previous Post

EMI Kenalkan The New Mazda CX-5

Next Post

RUPST 2022, SIG Bagikan Dividen 50,66%

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
RUPST 2022, SIG Bagikan Dividen 50,66%

RUPST 2022, SIG Bagikan Dividen 50,66%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.