GRESIK – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan peraturan No.15 tahun 2020 tentang Restorative Justice. Konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian.
Penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif bisa dilakukan tentunya dengan berbagai syarat. Tidak hanya itu, perkara yang akan dimohonkan untuk keadilan restoratif juga harus dilihat kasus posisinya.
Kajari Gresik, Muhamad Hamdan S, SH. MH mengatakan bahwa perkara pidana yang bisa diadili secara Restorative Justice (RJ) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, terdakwa hanya sekali melakukan tindak pidana, kerugian dibawah 2,5 juta, ada perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan syarat lainnya adalah kasus posisi dari perkaranya.
“Semua tindak pidana tidak bisa diajukan untuk program RJ. Ada kriteria tertentu perkara pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif,” tegas M. Hamdan S mantan Kajari Batu Licin ini.
Lebih lanjut diuraikan, penerapan RJ itu dilakukan jika ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tidak hanya itu, kedua belah pihak baik korban maupun terdakwa telah sepakat melakukan perdamaikan dan terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana.
“Perkara pidana yang akan dimohonkan untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif tentunya akan kita telaah dulu kasus posisinya. Setelah itu, baru kita kita mohonkan pada pimpinan,” jelasnya. (him)











