• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara Gugatan Debitur CIMB Niaga: Penggugat Hadirkan 2 Saksi Ahli dari Unair

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Setiyawan, Debitur CIMB Niaga (kiri) dan kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum dari Ansugi Law usai sidang di PN Malang, Kamis (14/3/2024). (foto: hari/bidik.news)

Setiyawan, Debitur CIMB Niaga (kiri) dan kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum dari Ansugi Law usai sidang di PN Malang, Kamis (14/3/2024). (foto: hari/bidik.news)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG | bidik.news – Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Debitur Setiyawan, warga Perum Araya Kota Malang terhadap CIMB Niaga di ruang sidang Cakra PN Malang, Kamis (14/3/2024).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari 2 saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Yakni Dr Ghansham Anand SH MKn dan Dr Nurwahjuni SH MKn. Keduanya adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Seperti diketahui, Perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini adalah perkara gugatan Setiyawan yang piutangnya dicessiekan (dialihkan ke pihak lain) ke PT Oke Asset Indonesia yang diduga dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum dari Ansugi Law, Setiyawan menggugat CIMB Niaga (Tergugat I), PT Oke Asset Indonesia (Tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Turut Tergugat I).

Saksi ahli Ghansham dalam persidangan menjelaskan, bahwa pengalihan kredit ke pihak ketiga hanya bisa dilakukan kalau ada di perjanjian kreditnya. “Jadi pengalihan kredit itu harus masuk dalam perjanjian kredit dulu, sehingga semua pihak bisa memahami kewajibannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan bermula ketika Setiyawan mengajukan pinjaman (kredit) ke CIMB Niaga senilai Rp9 miliar dengan agunan berupa bangunan hotel di Bali senilai Rp33 miliar yang objek pinjaman nilainya jauh lebih besar.

Diakui Kuasa Hukum Setiyawan, Anthonius Adhi, kalau keuangan kliennya sempat terpengaruh saat terjadi pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.

Meski demikian, kliennya sudah menyelesaikan semua kewajibannya pada Juni 2022, meski batas perjanjian kreditnya baru berakhir pada 27 September 2022.

Tapi ternyata, pelunasan angsuran dan bunga yang dilakukan kliennya selama itu tidak dilaporkan. Imbasnya, Setiyawan tercatat di OJK berstatus debitur macet atau masuk kategori kolektibilitas (KOL-5). “Padahal kami bayar terus secara resmi, ada bukti transfernya. Tapi ternyata dianggap telat bayar alias macet,” ucapnya.

Sementara, Dr Nurwahjuni SH MKn
saksi ahli yang lain menyampaikan bahwa penetapan status kolektibilitas (KOL-5) alias macet itu tidak mudah. “Tidak semua kredit yang bermasalah itu berstatus kredit macet,” katanya.

Sebaliknya, kategori macet itu merupakan status paling berat. Karena sebelum sampai ke status macet, ada berbagai tahapan status lain, mulai dari status perhatian khusus, kurang lancar, berikutnya status diragukan, dan baru kemudian status macet.

“Jadi butuh proses yang panjang. Kalau sampai 180 hari tak bayar, itu baru bisa dikatakan kredit macet,” jelas Nurwahjuni.

Sebaliknya, menurut Anthonius Adhi, kliennya paling lambat melakukan pembayaran tidak lebih dari 90 hari. “Sudah dilunasi kok malah status KOL-5 nya nggak berubah. Jadi sekarang klien kami merasa tersandera,” kata Adhi.

Rencananya, selain gugatan di PN Malang, pihaknya juga tengah mempersiapkan melaporkan ke pihak kepolisian. Karena menurut Adhi, diduga ada unsur tindak pidana perbankan dalam kasus ini.

Related Posts:

  • IMG-20240327-WA0053
    Kuasa Hukum Setiyawan Menolak Bukti-Bukti yang…
  • IMG-20240311-WA0050
    Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Persidangan…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • WhatsApp Image 2024-04-08 at 09.20.20
    Putusan Hakim Dinilai Kontroversi & Banyak…
  • IMG-20181116-WA0021
    Sipoa Beritikad Baik Kembalikan Uang Customer
Previous Post

TPS Resmikan Pemeriksaan Fumigasi & Kulit Mentah Garaman

Next Post

7 Maskapai Wajib Lapor KPPU Sebelum Naikkan Harga Tiket Pesawat

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
7 Maskapai Wajib Lapor KPPU Sebelum Naikkan Harga Tiket Pesawat

7 Maskapai Wajib Lapor KPPU Sebelum Naikkan Harga Tiket Pesawat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.