• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara Gono Gini, Chinchin dan Bos Empire Palace Kembali Memanas

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Trisulowati Yusuf alias Chin Chin saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

Foto : Trisulowati Yusuf alias Chin Chin saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pasca dinyatakan deadlock alias tidak ada titik temu pada tahap mediasi, sidang perdana gugatan perdata harta bersama (gono gini), antara Trisulowati Jusuf alias Chinchin (penggugat) dan mantan suaminya Gunawan Angkawidjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming (tergugat), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/04/2020).

Dalam gugatan ini, tak hanya bos Empire Palace itu yang digugat oleh Chinchin, ada beberapa pihak yang dicatat sebagai turut tergugat, antara lain PT Blauran Cahayamulia, PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PTBank Tabungan Negara (persero) tbk cabang Sidoarjo.

Dari pantauan sidang di ruang Garuda 2, Gunawan sebagai tergugat 1, Agus Suhendro tergugat 7 dan BTN Cabang Sidoarjo tergugat 8, tampak tidak hadir dalam persidangan.

Oleh karena terdapat pihak yang tak hadir, ketua majelis hakim Dwi Winarko kemudian menunda jalannya persidangan pada pekan depan masih dengan agenda jawaban para pihak tergugat.

“Baik, karena ada pihak dari tergugat yang tidak hadir. Maka sidang kita tunda pekan depan. Majelis hakim akan menyusun Court Calender (jadwal persidangan), apabila ada pihak yang tidak hadir maka akan ditinggal. Majelis berharap para pihak bisa lebih proaktif. Kita jadwalkan sidang dua kali dalam seminggu,” kata hakim Dwi Winarko disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Usai persidangan, kuasa hukum Chinchin, Ronald Talaway, saat ditemui mengatakan bahwa kliennya berharap harta gono gini dibagi sesuai hukum yang berlaku.”Ini kan pembagian hak gono gini, jadi klien kami minta dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ronald.

Sedangkan Chinchin, ketika ditanya terkait gugatan yang diajukan olehnya mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan ini adalah langkah terakhir darinya untuk memperoleh keadilan pembagian atas harta gono gini dengan mantan suaminya tersebut.

“Gak bisa. Kasus saya kan udah lama. Ini sudah langkah terakhir saya (gugatan). Karena selama ini saya tidak melakukan upaya apapun. Dan pak Gun, sepertinya tidak ada itikad baik. Ya semoga semuanya bisa selesai dengan adil,” tutur Chinchin.

Terpisah, Wellem Mintarja, salah satu kuasa hukum perusahaan yang ikut digugat, yakni PT Mulya makmur sukses bahagia, ketika ditemui mengatakan pihaknya bakal lebih mendalami dan mempelajari isi gugatan pihak Chinchin.

“Pada prinsipnya kami tetap berpedoman pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Dan yang lebih penting, kita bakal mencari tahu adakah perjanjian antara Chinchin dengan Gunawan selama perkawinan terkait PT ini,” beber Wellem.

Ditanya lebih dalam, Wellem mencoba untuk menghindar. “Saat ini kita tidak bisa membeberkan ke media. Bakal kita tuangkan dalam jawaban kita di sidang. Kita bakal pelajari terlebih dulu anggaran dasar, anggaran rumah tangga maupun akte pendirian perusahaannya, apakah ada korelasinya antara perusahaan ini dengan gugatan yang diajukan,” tambahnya.

Dalam gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara cerai ini.

Selain itu, Chinchin memohon harta yang diperoleh kedua pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua.

Juga disebutkan obyek-obyek yang disengketakan dalam gugatan tersebut. ada belasan obyek, yang rata-rata berupa tanah dan bangunan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda jawaban para tergugat.

Related Posts:

  • cin
    Sidang Gono Gini Ditunda Lagi, Chinchin : Dari Dulu…
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan…
  • Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Dipolisikan Chinchin
    Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan…
Previous Post

Kantor Pengacara Kondang di Surabaya Digeledah KPK

Next Post

Suami Istri di Banyuwangi Ini Kompak Jadi Pelaku Curanmor

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Suami Istri di Banyuwangi Ini Kompak Jadi Pelaku Curanmor

Suami Istri di Banyuwangi Ini Kompak Jadi Pelaku Curanmor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.