SURABAYA – Pemerintah menetapkan Permenaker 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku efektif pada 1 April 2021.
Pembayaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat direalisasikan setelah terbitnya Permenaker 5/2021. Sehingga pada 1 Mei yang bertepatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo ikut serta menyerahkan beasiswa pendidikan anak dari peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu juga JKM, JHT dan Jaminan Pensiun (JP).
Beasiswa itu diserahkan untuk 1 anak peserta alm. Rudy Harmanto yang bekerja di Sumber Alfaria Tri Jaya (Alfamart), yakni Rania Nazayla PH yang saat ini duduk dibangku SD kelas 3. Sedangkan anak ke 2 Nafisa belum sekolah dikarenakan sakit lumpuh otak yang mengakibatkan anaknya belum bisa duduk, berjalan dan bicara.
Santunan diterima ahli waris istri alm, Beti Winingsih. Adapun besaran manfaat yang diterima meliputi Santunan kematian Rp 42 juta, JHT Rp 25.238. 780,- dan JP Rp 356.600,-/bulan.
Beasiswa dan jaminan sosial program lainnya diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Deny Yusyulian bersama Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di Kantor Disnakertrans Jatim bersamaan dengan pembagian 2.600 paket sembako yang diberikan kepada para pekerja.
Deny Yusyulian mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta. Karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Total manfaat beasiswa yang sudah dibayarkan di Jatim sebanyak 1.702 anak mencapai Rp 11,7 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan PT.
“Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga Perguruan Tinggi,” ujar Deny baru-baru ini.
Deny juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Deny.
“Harapan kami, semoga beasiswa ini bermanfaat bagi ahli waris peserta, khususnya kepada anak tenaga kerja agar jangan sampai putus pendidikan dan bahkan dapat melanjutkan hingga ke perguruan tinggi,” pungkas Deny.
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko menambahkan, beasiswa pendidikan anak dari peserta yang meninggal dunia ini diserahkan per tahun sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK dan SD Rp 1,5 juta/anak/tahun, SMP sebesar Rp 2 juta/anak/tahun, SMA Rp 3 juta/anak/tahun, dan PT Rp 12 juta/anak/tahun.
Guguk menambahkan, agar para pemberi kerja juga harus menyadari, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk perlindungan tenaga kerja, karena risiko bisa terjadi kapan saja. “Karena itu, segera pastikan para pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” pesan Guguk.










