BIDIK NEWS | SURABAYA – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati 9 Februari 2019 yang lalu, mendapat apresiasi tinggi dari salah seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yaitu Yusuf Akbar Amin, SH. MH.
Saat di temui BIDIK di ruang kerjanya, jaksa kelahiran Salatiga, April 1990 tersebut menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HPN 2019, yang kebetulan kali ini di gelar di Provinsi Jawa Timur tepatnya di Surabaya.
” Saya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2019, kepada semua insan pers yang berada di Surabaya khususnya, dan Indonesia pada umumnya. ” ucap Yusuf. (25/02)
Suami dari Imas Anggun Cahaya tersebut kemudian menambahkan, di era digital yang serba mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat dalam bentuk berita ini, diharapkan insan pers bisa menjadi jembatan informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui berita tersebut sesuai fakta, berimbang dan proporsional.
” Semoga bisa menjadi jembatan informasi yang sesuai dengan fakta yang ada, berimbang dalam segala bentuk berita dan sesuai ataupun proporsional dalam pemberitaan. Dan saya sangat mengapresiasi kinerja wartawan selama ini. ” tegas Ayahanda dari Adya Shaqila Maulida dan Daffa Nadyaksa Akbar tersebut.
Pria tampan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Seksie Bagian eksekusi dan Eksaminasi itu menjelaskan, terkait perkara yang menjadi atensi Kejari Tanjung Perak Surabaya selain Narkoba adalah perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau sesuai pasal 365 KUHPidana.
” Sesuai Surat Edaran (SE) Jampidum dari Kejaksaan Agung, memang memberikan atensi kepada tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mas. Karena sangat meresahkan masyarakat. ” terangnya kembali
Di akhir wawancara eksklusif ini, Yusuf menegaskan harus adanya profesionalitas yang sesuai dengan proporsionalnya, dalam hal segi penuntutan yang di lakukan oleh seorang jaksa. Dirinya sebagai seorang jaksa juga mengharapkan hal tersebut agar menjadikan para jaksa penuntut umum bisa semakin solid.
” Saya juga sebagai seorang jaksa berharap jaksa di Kejari Tanjung Perak semakin solid, profesional dan proporsional dalam hal penuntutan. ” pungkas Yusuf
Untuk diketahui, Yusuf Akbar Amin SH. MH, mengawali kariernya sebagai seorang jaksa pada tahun 2014. Saat itu dirinya masih menjadi seorang calon jaksa penuntut umum. Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Tengah adalah tempat pertama kalinya Yusuf Akbar di tempatkan.
Pada tahun 2016, pria lulusan Hukum Universitas Negeri Solo (UNS) tersebut kemudian mendapat panggilan tes menjadi jaksa, dan lolos menempati urutan ke-empat. Sehingga atas prestasinya tersebut, kemudian Yusuf mendapat prioritas untuk memilih tempat untuk bertugas sebagai JPU.
Anak dari Ayah yang bekerja di Kementrian Agama tersebut, akhirnya memilih Surabaya untuk di jadikan tempat bertugasnya hingga saat ini. (j4k)











