BIDIK NEWS | SURABAYA Dua tersangka yakni sindikat peredaran uang palsu bernama Mustafa (45) warga Pandaan Pasuruan dan juga Ahmad Yasin (44) warga Gunung Sari Surabaya, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kedua tersangka ini Selain mengedarkan uang palsu, mereka juga melakukan penipuan kepada calon korban dengan cara ritual dan iming-iming mendapat uang berlipat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya pengedar uang palsu dalam pecahan 100 dollar Amerika. Mendengar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu untuk menangkap para pelaku.
“Awalnya kami dapat informasi,kemudian kami melakukan penyelidikan yan mengarah pada satu pelaku yakni saudara YS. Dari situ kami kembangkan lagi dan menangkap MTF di pasuruan,” beber Agus, Rabu (1/8/2018).
Yasin ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang melakukan undercover di sebuah hotel jalan KH. Mas Mansyur,Senin (30/7) malam. Saat itu, Yasin hendak memberikan pecahan uang palsu sebanya 300 lebar dengan nilai 100 Dollar Amerika yang akan ditukar dengan uang asli senilai 100 juta rupiah. Namun siapa sangka, Yasin akan mengantarkan uang tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli uang palsu tersebut.
“Kami lakukan sistem undercover ya, tentu ini untuk membuktikan tindak pidana pelaku. Dan saat kami janjian dengan pelaku, dia sudah siap uang palsu sebanyak 300 lembar,” lanjut Agus.
Setelah terbukti, Yasin kemudian diinterogasi. Hasilnya,polisi menemukan jika ada modus lain yang dilakukan Yasin dan kelompoknya. Modus tersebut adalah berupa dukun palsu yang bisa membuat uang mainan menjadi uang asli yang ternyata adalah upal. Syaratnya, calon korban harus membayar sejumlah mahar dan diberikan ritual.
“Dari pengembangan itu, kami menangkap satu orang lagi sebagai tersangka yakni MTF yang berperan sebagai dukun palsu,” tandas lulusan akpol tahun 2000 itu.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita uang mainan dan uang palsu senilai 6,5 Milyar rupiah jika di kurskan dan terdiri dari pecahan 50 -100 ribu rupiah serta 100 Dollar Amerika. Ada pula beberapa benda klenik seperti keris, kotak kayu,bunga tujuh rupa, berlian palsu dan benda yang terbuat dari kuningan.
Kepada keduanya, polisi menjerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.(Riz)











