GRESIK| BIDIKNEWS – Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan pemerasan terhadap anak dengan menggunakan senjata api (senpu) di vonis berbeda. Terdakwa Muhamad Fahni Fahrozi (30) divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Sementara temannya terdakwa Muhammad Al Magrobi di vonis selama 8 bulan, Rabu (10/07).
Perbedaan vonis ini dikarenakan masing masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam melakukam aksi pemerasan tersebut. Terdakwa Muhammad Fahmi Fahrozi melakukan pemerasan dengan menggunakan senpi dan mengaku anggota polisi dari Surabaya. Tidak hanya itu, terdakwa ini juga melakukan persetebuhan terhadap anak korban (dibawah umur) yang diperas (perkara split, dituntut 13 tahun penjara).
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, maka kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap dua anak korban, melanggar pasal 368 ayat (2), menghukum terdakwa Muhamad Fahni Fahrozi dengan hukuman 10 bulan dan terdakwa Muhamad Al Magrobi dengan hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Diecky Eka Koes Andriansyah yang menuntut terdawa Muhamad Fahni Fahrozi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Muhamad Al Magribi dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Seperti diberitakan, waktu itu kedua anak korban yakni FA dan NIL hendak bermain di rumah temannya. Sesampai di rumah temannya, kedua anak korban memarkir sepeda motor di depan rumah temanya. Akan tetapi, temannya tidak ada dirumah. Ketika kedua anak korban mau kembali di hampiri oleh kedua terdakwa. Lalu kedua anak korban di seret ke perkebunan sambil diancam menggunakan senpi. Salah satu terdakwa bahkan mengaku sebagai anggota polisi.
Merasa ketakutan kedua anak korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 200 ribu, tidak hanya itu salah anak korban inisial NIL yang masih berusia 16 tahun diperkosa oleh terdakwa Muhamad Fahni Fahrozy. (him)










