• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Peras Pakai Senpi Dihukum 10 Bulan

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
kedua terdakwa saat sidang vonis di PN Gresik.

kedua terdakwa saat sidang vonis di PN Gresik.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK| BIDIKNEWS  – Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan pemerasan terhadap anak dengan menggunakan senjata api (senpu) di vonis berbeda. Terdakwa Muhamad Fahni Fahrozi (30) divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Sementara temannya terdakwa Muhammad Al Magrobi di vonis selama 8 bulan, Rabu (10/07).

Perbedaan vonis ini dikarenakan masing masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam melakukam aksi pemerasan tersebut. Terdakwa Muhammad Fahmi Fahrozi melakukan pemerasan dengan menggunakan senpi dan mengaku anggota polisi dari Surabaya. Tidak hanya itu, terdakwa ini juga melakukan persetebuhan terhadap anak korban (dibawah umur) yang diperas (perkara split, dituntut 13 tahun penjara).

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, maka kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap dua anak korban, melanggar pasal 368 ayat (2), menghukum terdakwa Muhamad Fahni Fahrozi dengan hukuman 10 bulan dan terdakwa Muhamad Al Magrobi dengan hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Diecky Eka Koes Andriansyah yang menuntut terdawa Muhamad Fahni Fahrozi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Muhamad Al Magribi dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Seperti diberitakan, waktu itu kedua anak korban yakni FA dan NIL hendak bermain di rumah temannya. Sesampai di rumah temannya, kedua anak korban memarkir sepeda motor di depan rumah temanya. Akan tetapi, temannya tidak ada dirumah. Ketika kedua anak korban mau kembali di hampiri oleh kedua terdakwa. Lalu kedua anak korban di seret ke perkebunan sambil diancam menggunakan senpi. Salah satu terdakwa bahkan mengaku sebagai anggota polisi.

Merasa ketakutan kedua anak korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 200 ribu, tidak hanya itu salah anak korban inisial NIL yang masih berusia 16 tahun diperkosa oleh terdakwa Muhamad Fahni Fahrozy. (him)

Related Posts:

  • tiga penculik
    Terbukti Menculik Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
Previous Post

Fraksi PPP DPRD Jatim Tolak Wacana Interpelasi Khofifah 

Next Post

Polisi Berjasa di Polresta Batu Dapat Penghargaan

admin

admin

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Polisi Berjasa di Polresta Batu Dapat Penghargaan

Polisi Berjasa di Polresta Batu Dapat Penghargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.