BIDIK NEWS | SURABAYA – Tim Anti Bandit,Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pencuri taxi online, bernama Gangsar Nur Cahyono Putra (24) Tinggal di Jalan Kalijudan Surabaya.
Pemuda yang bekerja sebagai teknisi lift ini awalnya memesan taxi online melalui aplikasi Go-Car dari Perum Kepuh Permai, Tropodo, Sidoarjo dengan tujuan Jalan Kalijudan Surabaya.
kemudian Tersangka Gangsar di jemput korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol L – 1195 – II. sebelum sampai tujuan Tersangka meminta untuk mampir ke ATM BCA Jalan Kenjeran Surabaya, untuk mengambil uang Rp.500rbu.
setelah itu, Tersangka meminta kepada sopir taxi online untuk melanjutkan perjalanan kembali melewati Jalan Babatan Pantai Surabaya.
” pada waktu mobil melaju melewati Jalan Babatan Tersangka langsung mendekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri,” Ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran diaula Command Center Polrestabes Surabaya,Sabtu (3/2).
Lanjut Sudamiran, Pelaku langsung menyetrum korban ke arah tengkuknya. Setrum yang dibawa digenggam ditangan kanan.
“Tersangka menyetrum korban dengan menggunakan tangan kanan diarahkan ke arah tengkuknya,” Imbuhnya.
korban pun langsung berontak dan berhasil keluar dari dalam mobil untuk menyelamatkan diri.
Dengan sigap Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabya, langsung memburu tersangka dan berhasil di tangkap di kos – kosan Desa Sadang Sokodono Sidoarjo, pada Jumat (2/2) kemarin,pukul 08.00 wib.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci kontak mobil, uang Rp.254rbu,1 STNK Mobil,1 buah jaket, 1 buah unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol L-1195-II.
kini tersangka merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya serta dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.(Riz)
Teks : Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran didampingi Kasubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol lily Djafar merilis Tersangka pelaku taxi online, sabtu (3/2)








