BIDIK NEWS | JEMBER – Ujian profesi advokat yang tergabung dalam Peradi , Sabtu (15/12/2018) PERADI, Menggelar ujian nasional gelombang II tahun 2018.
DR.H.Fauzi Yusuf Hasibuan, SH.,MH.Wakil ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi mengatakan ,”
Penyelenggarakan ujian ke XIX serentak di gelar secara nasional di 34 Kota se Indonesia termasuk Jember, kota kebanggaan kita, ” ungkap Zainal.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat, dengan demikian Peradi selaku organisasi advokat terbesar yang dibentuk berdasarkan UU No.18/2003 Tentang Advokat dan Juga , Sebagai organ negara di Indonesia, serta Peradi sebagai satu -satunya organisasi profesi advokat yang telah
Diakui oleh Internasional Bar Asossiation (IBA) Organisasi Advokat Dunia.
Oleh itu Peradi berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi advokat, Peradi yang Lahir 21 Desember 2004 dengan jumlah anggota kurang lebih 55 ribu Advokat, tetap konsisten dengan prinsif ” ZERO ZERO KKN”.
Masih kata Zainal, ” Hal ini bertujuan mencetak dan melahirkan advokat yang berkualitas ERKUALITAS & profesional , bersikap, bertindak taat pada hukum dan kode etik profesi, yang disandang dengan Predikat Officium Nobile, juga sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan Fiat Justitia Ruat Coelum,” tegasnya . (Monas)











