BIDIK NEWS |Gresik – Sistem elektronika E Court dalam perkara perdata yang digagas oleh Mahkamah Agung, merupakan terobosan yang patut diajungi jempol. Pasalnya, sistem ini dapat menunjang kinerja bahkan keterbukaan informasi para pencari keadilan.
Setelah PN Gresik melakukan sosialisasi e Court dengan mengundang puluhan advokat, direspon positif oleh kalangan advokat. Seperti yang diutarakan ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, SH.MH. Menurutnya, E Court merupakan terobosan yang sangat brilliant dan inovasi revolusioner dalam manajemen persidangan, dimana konsep filosofi peradilan “sederhana, efisien, dan biaya ringan” tampaknya yang melatarbelakangi inovasi sistem e court.
“Namun, sistem ini perlu dikaji secara mendalam kedepannya mengingat terdapat beberapa problem yg juga tidak mudah dan perlu peletakan konsep hukum yg tepat, karena E Court tentu tak terlepas dari sistem hukum acara perdata dalam persidangan,” tegasnya.
Masih menurutnya, ada beberapa problem tentang gugatan apa saja yang bisa di daftarkan menggunakan sistem E Court. Contohnya gugatan perkara niaga, seperti gugatan penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, HaKI, perdata umum, PHI, gugatan class action, gugatan citizen law suit dan sebagainya.
Gugatan niaga PKPU misalnya dalam UU Kepailitan sangat jelas batas waktu sidangnya tidak boleh lebih 20 hari, apakah memungkinkan menggunakan sistem e court?
Gugatan class action ataupun citizen law suit juga sangat berbeda sekali mekanismenya dgn gugatan perdata (umum) biasa, tentu juga akan sangat perlu dipertimbangakan jika penggunakan sisten E Court, karena dalam gugatan class action ada mekanisme unik diluar gugatan perdata biasa yaitu ada pola op in dan op out members anggota kelompok atau class action.
Sementara untuk gugatan sederhana yang nilai gugatan dibawah 200 juta juga sudah ada Peraturan Mahkamah Agung sendiri yang sifatnya cepat persidangannya ini juga membutuhkan penyesuaian apa juga masuk ruang lingkup e court.
Ditambahkan Kukuh, E Court merupakan inovasi revolusioner manajemen persidangan di Pengadilan Negeri dengan maksud agar efisien dan efektif, dan mengurangi penumpukan antri persidangan, namun perlu dukungan baik dari sisi aturan hukum yang betul dan dukungan infrastruktur dan pengetahuan khususnya bidang elektronik. Sekarang belum semuanya terbiasa sistem elektronik. Sudah siapkah semua untuk hal tersebut? Tentunya bergantung dari para pelaku yang terlibat baik Advokat, masyarakat pencari keadilan maupun Pengadilan sendiri. Secara prinsip ide Mahkamah Agung dgn konsep e court menurut saya adalah ide yang briliant dan inovatif, tentu harus kita dukung bersama. (him)










