• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Per 1 April, DJP Keluarkan Peraturan Terkait Wajib e-Filing

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Per 1 April, DJP Keluarkan Peraturan Terkait Wajib e-Filing 1
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) adalah salah satu faktor penentu kelancaran administrasi perusahaan, termasuk urusan perpajakan yang salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun wajib pajak masih kesulitan dalam melaporkan SPT.

Demi membantu mencapai kemudahan dalam berusaha bagi para wajib pajak, Direktorat Jederal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistemnya agar administrasi pengelolaan SPT menjadi lebih sederhana dan modern, yaitu dengan mewajibkan pelaporan pajak secara online atau e-Filing.

Mulai 1 April 2018 ini DJP akan mengeluarkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan baru ini menegaskan bahwa wajib pajak tidak bisa menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke KPP, melainkan harus melalui saluran e-Filing yang sudah diakui DJP. Jadi, jika pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN tidak melalui e-Filing, maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT kepada negara.

Karena itu, OnlinePajak, aplikasi berbasis web sebagai salah satu saluran e-Filing yang diakui oleh DJP, bisa menjadi solusi cerdas untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan e-Filing. Wajib pajak dapat mengakses https://www.online-pajak.com/id/efiling-pajak untuk mendapatkan berbagai kemudahan sebagai berikut,

1. e-Filing di OnlinePajak Gratis.

Lapor SPT online di OnlinePajak sama sekali tidak dikenakan biaya dan berlaku  untuk pelaporan semua jenis SPT dan sesering apa pun kita melaksanakan pelaporan.

2. Bukti Pelaporan Diakui Secara Resmi oleh DJP.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

3. Kemudahan Melacak Bukti Lapor.

OnlinePajak memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor karena memiliki fitur pencarian yang dapat dioperasikan dengan mudah.

4. Mengakomodasi Pelaporan Berbagai Jenis Pajak.

e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak.

5. Adanya Fitur e-Filing CSV.

Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis, selanjutnya e-Filing dapat dilakukan hanya dengan sekali klik.

6. Ketersediaan Fitur e-Filing Bulk Upload.

Bagi perusahaan yang berskala besar, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan praktis.

7. Rahasia Wajib Pajak Dijamin Aman.

Soal keamanan data, wajib pajak juga tidak luput dari prioritas OnlinePajak, karena telah mendapatkan sertifikat ISO27001 yang setara dengan keamanan bank.

Dari ketujuh hal di atas, OnlinePajak tidak hanya berupaya untuk mempermudah proses e-Filling dengan inovasi teknologi dalam pengelolaan pajak dan fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi ini juga sekaligus menandakan kontribusi OnlinePajak dalam mendukung peraturan DJP terkait wajib e-filling PPh Pasal 21/26 dan PPN. (hari)

Related Posts:

  • ilustrasi djp
    DJP Terapkan Wajib Lapor Pajak Online
  • djp
    Kanwil DJP Jatim II Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
  • spt
    Lapor SPT Lebih Mudah, Kanwil DJP Jatim II Buka di…
  • IMG-20250627-WA0018
    DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak
  • WhatsApp Image 2023-08-17 at 11.36.02
    Kanwil DJP Jatim Bertekad Capai Penerimaan Pajak…
  • wajih
    Badan Pelayanan Pajak Beri Reward WP Berprestasi
Previous Post

Dinas kelautan dan perikanan Situbondo, serahkan 1674 kartu asuransi nelayan.

Next Post

Mbak Puti Berikan Kuliah Umum Terkait Generasi Milenial

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Mbak Puti Berikan Kuliah Umum Terkait Generasi Milenial

Mbak Puti Berikan Kuliah Umum Terkait Generasi Milenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.