SiDOARJO- Pengusaha minuman non alkohol berinisial L, yang sempat ditahan di Rutan Ponorogo, akhirnya dibebaskan setelah melunasi tunggakannya sebesar Rp 3,3 miliar pada 28 Pebruari 2020.
Kepala KKP Pratama Madiun, Santoso Dwi Prasetyo, mengatakan, penyanderaan atau gijzeling terhadap L merupakan penindakan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Wajib Pajak L dilepaskan dari Rutan Ponorogo setelah melunasi seluruh utang pajaknya dan biaya penagihan yang jumlahnya Rp 3.302.031.031,” Santoso Dwi Prasetyo didampingi Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3).
Sesuai pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang pajak.
Dikatakan, Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja di bawahnya, berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak, meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.
Namun demikian tindakan penegakan hukum berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Karena itu, lanjut Nyoman, Kanwil DJP Jawa Timur II menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










