BANYUWANGI | bidik.news – Proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih cepat pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono mengungkapkan, masyarakat perlu mengetahui kemudahan perizinan ini agar pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku.
“Disini, peran dan kewajiban masyarakat untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan,” tutur Yayan, sapaan akrab Suyanto Waspotondo Wicaksono, Kamis (30/8/2024).
Untuk Informasi terkait pengajuan kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha, menurut Yayan, dapat diakses oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
Dijelaskannya, berdasarkan Permen ATR/KBPN No 13 Tahun 2021, produk perizinan kegiatan berusaha terdiri dari 2 jenis yaitu Persetujuan KKPR (PKKPR) dan Konfirmasi KKPR (KKKPR).
Konfirmasi KPPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR, sedangkan Persetujuan KKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan dokumen RTR selain RDTR.
Untuk wilayah yang memiliki RDTR, lanjut Yayan, pengajuan perizinan kegiatan berusaha melalui sistem OSS, pada pengajuan perizinan ini tidak memerlukan persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertahanan sehingga proses hanya memerlukan waktu satu hari dan tanpa biaya.
Sedangkan, untuk wilayah yang belum memiliki RDTR, pengajuan akan diproses melalui persetujuan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) dan didasarkan pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami berharap wilayah Banyuwangi secara keseluruhan dapat tercakup dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS, agar mampu meningkatkan iklim berusaha dan peluang investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi wilayah dapat cepat maksimal,,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto menambahkan, di Banyuwangi RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS adalah RDTR Kawasan Glagah dan Giri.
RDTR tersebut, mencakup 7 desa di Kecamatan Glagah dan 2 desa di Kecamatan Giri antara lain Desa Kampunganyar, Desa Tamansuruh, Desa Olehsari, Desa Glagah, Desa Kenjo, Desa Kemiren, Desa Paspan, Desa Grogol, dan Desa Jambesari. Pengajuan perizinan kegiatan berusaha di wilayah tersebut berupa Konfirmasi KKPR.
Menurutnya, RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang saat ini sedang dalam proses integrasi OSS oleh Pemerintah Pusat adalah Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043, dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024-2044.
“Kami berharap RDTR yang telah ditetapkan tersebut, bisa segera terintegrasi dengan OSS,” ungkap Bayu.(nng)











