BATU I bidik.news – Penjualan tanah lapangan di Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Baru, senilai Rp 10 miliar lebih, pihak desa dikabarkan mendapat bagian Rp 8,5 miliar menjadi spekulasi pertanyaan banyak pihak.
Diketahui tanah lapangan tersebut sebelumya digunakan aktivitas berbagai kegiatan olahraga masyarakat sekitar.Lantas setelah dijual langsung dilakukan pemagaran oleh pihak pembeli
Dengan berpindah kepemilikannya kepada pihak lain, sehingga aktivitas olahraga warga sekitar terhenti.dan Kejadian tersebut tentu menimbulkan pertanyaaan banyak pihak, apakah tanah tersebut merupakan aset desa yang telah dijual, ataukah sejak awal tanah itu memang milik perorangan.
“Ketika tanah tersebut merupakan aset desa setempat, terkesan begitu mudahnya dalam menjual aset desa? ketika tanah milik pribadi perorangan, begitu mudahnya orang tersebut dikabarkan memberi uang kepada pihak desa sebesar Rp 8,5 miliar dari harga jual tanah senilai Rp 10 miliar lebih, dan itu uang apa ,” tanya sumber yang tidak mau disebut namanya ini, Kamis (30/1/2025).
Olehkarena itu, sumber ini berharap aparat penegak hukum menyelidiki terkait kabar tersebut, supaya spekulasi pertanyaan banyak pihak bertambah liar.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko membenarkan bahwa tanah tersebut dijual dan pihak desa mendapat uang senilai Rp 8,5 miliar berdasarkan kesepakatan dengan pemilik perorangan.
“Tanah tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik perorangan.Sertifikat tanah itu memang bukan atas nama desa, tetapi milik orang lain. Kami sudah mengurus ini selama lima tahun agar bisa dinyatakan sebagai aset desa, tetapi pemiliknya tidak mau menyerahkan, karena merasa telah ditipu oleh oknum perangkat desa sebelumnya, yang sekarang sudah almarhum,” papar Wiweko.
Lantas papar dia,karena tanah itu bukan milik desa, sehingga pemerintah desa mengupayakan jalan tengah. Melalui musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah dusun (Musdus) serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batu.
“Dalam musyawarah desa tersebut, masyarakat sepakat untuk menjual tanah,dengan sebagian besar hasilnya diberikan kepada desa senilai Rp 8,5 miliar,dari besaran harga tanah terjual sebesar Rp 10 miliar sekitar,” katanya.
Terkait mekanisme ini, menurut Wiwek sudah meminta pendapat hukum dari kejaksaan sebelum mengambil keputusan.
“Dalam rapat, kami juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik lahan sebelumnya untuk membahas penyelesaian yang terbaik,” lanjutnya.
Ketika ditanya jika tanah itu bukan aset desa,mengapa pemerintah desa ikut berembuk dalam penjualannya? bahkan mendapat bagian lebih besar daripada pemiliknya?
“Pada masa lalu, tanah tersebut memang sempat disebut sebagai pengganti lapangan lama aset, tetapi secara administratif tidak ada dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.
Dulu tanah ini disebut-sebut sebagai pengganti lapangan lama, tetapi tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa tanah ini diserahkan secara resmi untuk menggantikan lapangan yang hilang. Akhirnya ya dipakai saja selama ini untuk kepentingan masyarakat,” dalih dia.
Sekadar diketahui, menurut Wiweko mengenang pada saat lapangan lama diminta oleh perangkat desa kala itu, menurutnya sempat terjadi aksi protes dari warga.
“Saya juga ikut demonstrasi saat masih muda dulu. Kalau tidak ada aksi itu, mungkin desa kita tidak punya lapangan sama sekali,”ungkapnya.
Ini ungkap dia, dalam musyawarah desa, disepakati bahwa tanah tersebut akan dijual dengan harga sekitar Rp 10 miliar lebih. Berdasarkan dokumen resmi, hasil penjualan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, yakni Rp 8,5 miliar untuk desa, dan sisanya untuk pemilik.
“Kami sudah bekerja sama dengan notaris serta pemilik tanah untuk memastikan proses ini sah secara hukum. Dari total nilai penjualan, desa akan menerima bagian yang lebih besar, sesuai hasil musyawarah kurang lebih Rp 8,5 miliar sekian,” tandasnya.
Sedangkan tandas dia,dana yang diterima desa nantinya akan digunakan untuk pembangunan lapangan baru yang berstandar nasional di atas tanah yang merupakan aset desa secara resmi saat ini.
“Sesuai keputusan musdes, uang hasil penjualan akan digunakan untuk membangun lapangan berstandar nasional di atas tanah yang sudah jelas statusnya sebagai aset desa Oro-Oro Ombo.Jika ada sisa dana, maka akan digunakan untuk membeli tanah lagi agar bisa menjadi aset desa secara permanen,” katanya.
Olehkarena itu, menurut Wiweko bahwa rencana pembangunan lapangan baru masih dalam proses, dan uangnya tersebut sudah dicairkan.
“Untuk saat ini, lokasi pembangunan lapangan baru masih belum diputuskan, dan itu sudah diurus pada notaris, dan uangnya ada di bendahara desa,” pungkasnya.(Gus)











