BANGKALAN – Meski akhirnya berhasil ditangkap, Namun tahanan Kejari Bangkalan ini sempat kabur, saat kasusnya hendak disidangkan di PN Bangkalan, Kamis (30/1/2020). Polisi berhasil menangkapnya, dan menghadiahi timah panas di kakinya, karena saat hendak ditangkap melawan petugas.
Adalah Budi Suyono, 35, nama terdakwa itu, Kamis itu kasusnya hendak disidangkan. Namun, Suyono rupanya merasa gerah juga diseret ke persidangan terkait kasus narkoba. Saat petugas lengah, Suyono memanjat pagar dan berhasil melompat keluar tembok bagian belakang PN Bangkalan.

Tentu saja, kaburnya Suyono itu membuat sejumlah personel dari Polres, PN, Kejaksaan Negeri Bangkalan kelabakan. Lalu aparat berpencar mengejar dari berbagai penjuru arah. Bahkan ada yang mengejar hingga ke Perumahan Perumda Bangkalan, dengan mengendarai motor.
Namun Suyono akhirnya berhasil diringkus di semak semak di belakang kantor Dishubu Provinsi Jatim. Karena melawan ketika akan di tangkap,aparat menembak kakinya dan selanjutnya lelaki beralamat di Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan ini dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu menurut salah seorang warga di Perumda yang tinggal di kawasan tersebut menjelaskan bahwa jalan itu menjadi jalur jalan tikus yang sering dilalui tahanan yang kabur.
”Kalau tahanan kabur dari pengadilan Bangkalan itu bukan hanya sekali ini aja. Sebelumnya juga ada yang kabur bahkan lolos karena tahanan tersebut lihai dengan melepas semua bajunya dan hanya memakai celana pendek jadi warga yang melihat membiarkannya karena dikira orang gila,” kata warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Suasana bagian belakang PN Bangkalan, yang biasa menjadi titik kabur para tahanan yang akan disidangkan kasusnya itu, memang cukup memungkinkan untuk menggoda para tahanan kabur. Tempat itu ada Gasebo, yang biasa digunakan keluarga tahanan untuk menunggu sidang.
Tempat itu memang berhimpitan dengan tembok belakang PN Bangkalan. Kondisi itulah membuat para tahanan terkadang tergoda untuk kabur. Karena memang cukup mudah untuk melompati pagar tembok.









