GRESIK – Melakukan penipuan pada calon jamaah haji, Terdakwa Rahardian Wendar Dianto, warga Gresik oleh JPU Aditya Budi S dituntut hukuman selama satu tahun penjara, Rabu (4/12/2019).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP, ” menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Aditya saat membacakan tuntutan.
Diuraikan pada tuntutan, terdakwa menipu para calon jamaah haji dengan iming-iming harga murah dan cepat. Dengan program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025. Terdakwa memperdaya korban dengan cara tipu muslihat dengan alasan pejabat tersebut sudah pernah berangkat haji dan berhalangan.
Beberapa korban sudah menyetor uang ONH plus kepada terdakwa secara diansur. Total uang hasil penipuan terdakwa sebesar Rp. 187 juta. Oleh terdakwa uang tersebut belum dikembalikan kepada korban.
Seperti diberitakan, penipuan yang dilakukan terdakwa sejak Januari 2019 hingga Juni 2019. Perbuatan itu terungkap ketika para calon jamaah haji dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan. Namun, karena tidak ada program ONH plus, sehingga pihak keamanan melaporkan Polres Gresik.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.











