BIDIK NEWS | GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, terus melakukan pengembangan jasa pungut insentif di BPPKAD Gresik, dengan tersangka M.Muchtar.
Tim penyidik Pidsus memanggil 14 saksi diantaranya, kepala bidang, bendahara, Sekpri, Staff bagian keuangan. Tidak hanya itu, mantan Kaban PPKAD, Andhy Hendra Wijaya juga ikut diperiksa.
Hal itu bertujuan , Untuk mempertajam hasil pengembangan, mantan Kaban DPPKAD yang sudah pensiun, Yetty Sri Suparyati turut diperiksa bersama dengan Mantan Sekban, Agus Pramono bersama dengan tersangka M.Muchtar, diruang Pidsus Kejari Gresik, Senin (18/03).
Ke 14 saksi diperiksa untuk dikomprontir keterangannya dengan tersangka. Mereka diperiksa secara bersamaan di depan penyidik.
Info yang berhasil dihimpun BIDIK. NEWS mengatakan, pemotongan jasa insentif ini telah dilakukan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Bahkan pencetus ide pemotongan Jasa insentif ini terjadi, sewaktu BPPKAD dipimpin oleh Yetty Sri Suparyati.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto mengatakan bahwa pemeriksan saksi ini dilakukan untuk menkonfrontir keterangan saksi dengan tersangka.
“kita panggil semua saksi yang sudah diperiksa untuk dikonfrontir dengan tersangka, ” tegas Andrie sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, hari ini kami memanggil 14 saksi untuk di konfrontir dengan tersangka. Besok ada beberapa saksi lagi yang akan dikonfrontir. ” termasuk saksi tambahan semua ajudan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, besok akan kami periksa, ” tegasnya. (him)











