GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui tim tindak pidana khusus (Pidsus) talah melakukan kegiatan penegakan hukum secara humanis atas informasi dari mantan Kades Roomo Kecamatan Manyar, Rusdiyanto (terpidana korupsi) yang menyatakan bahwa masih ada anggaran kegiatan papinisasi sebesar Rp 110 juta yang masih tersimpan di Brangkas Kepala Desa Romo.
Rusdiyanto datang ke kantor Kejari Gresik menemui bidang Tindak Pidana Khusus pada bulan Februari 2024. Kedatangan Rusdiyanto untuk mempertanyakan status uang tersebut dikarenakan dirinya sudah membayar kerugian negara sebesar Rp 274 juta saat menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Atas informasi yang diberikan Rusdiyanto, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sore hari, Kasi pidsus Kejari Gresik berinisiatif mendatangai kantor Desa Roomo untuk melakukan pengecekan atas uang di brangkas tersebut.
Kasi pidsus tidak datang sendirian ditemani jaksa dan petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bagian hukum Pemkab Gresik dan juga petugas dari Kecamatana Manyar.
“Kedatangan tim Pisdus untuk melakukan pengecekan informasi tersebut dan meminta aparat desa untuk membuka brangkas itu sekedar memastikan apakah uang yang berada di brangkas masih ada. Dikhawatirkan uang tersebut hilang atau diambil ataupun disalahgunakan, ketika brangkas dibuka uang tersebut masih ada,” jelas Kajari Gresik, Nana Riana.
Dijelaskan oleh Kajari, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pidsus itu bukan eksekusi akan tetapi hanya untuk melihat dan memastikan keberadaan uang tersebut, karena itu merupakan uang negara.
“Surat yang dikeluarkan Desa Roomo No. 973/052/437.103.4/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang seoalah-olah berisi narasi kalau Kasipidus melakukan eksekusi pengambilan paksa uang di brangkas, itu tidak benar. Sebab uang tersebut bukanlah obyek eksekusi perkara aquo,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, kegiatan yang dilakukan Pidsus bagian dari penegakan hukum secara humanis untuk menyelesaikan masalah. Pasalnya informasi itu harus ditindak lanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kejari Gresik telah menyarankan kepada Pemdes Roomo Kecamatan Manyar untuk membahas dalam musyawah Desa terkait uang tersebut. Dan apabila ada keraguan dapat meminta pendapat hukum (legal opinoum) secara tertulis kepada Kejari Gresik, baik secara langsung atau melalui Dinas PMD Kabupaten Gresik atas persoalan status uang yang ada di dalam brangkas kantor Desa Roomo, agar didapat suatu kepastian hukum dan pemanfaatan bagi masyarakat desa Roomo,” pungkasnya. (him)